INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
18/Pdt.G.S/2025/PN Skh | PT BPR BKK GROGOL (Perseroda) | 1.TRINI 2.SUPARTO SUDARGO |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jul. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 18/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 23 Jun. 2025 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 11.173.570,00 | ||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh tunggakan pinjaman / kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp. 11.173.570,- (sebelas juta seratus tujuh puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh rupiah) selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh tunggakan pinjaman atau kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, apabila tidak melaksanakannya, maka Tergugat I dan Tergugat II terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu SHM nomor 2108, Luas 622 M2, letak Desa Watubonang Kecamatan Tawangsari Kabupaten Sukoharjo atas nama pemegang Trini untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit.
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |