Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
119/Pdt.Plw/2019/PN Skh CHANDRA BUDY IRAWAN PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT REJEKI INSANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2019
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 119/Pdt.Plw/2019/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 21 Okt. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1CHANDRA BUDY IRAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1CHANDRA KUSUMA, S. HCHANDRA BUDY IRAWAN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT REJEKI INSANI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan perlawanan PELAWAN.
  2. Menyatakan benar dan beralasan hal – hal yang disampaikan PELAWAN.
  3. Menangguhkan sita eksekusi terhadap obyek Hak Tanggungan milik PELAWAN selama 3 ( tiga ) bulan sejak putusan dijatuhkan atau paling tidak sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
  4. Memerintahkan PELAWAN dan TERLAWAN untuk berdialog guna mencapai kesepakatan harga penjualan obyek Hak Tanggungan yang memuaskan kedua – belah pihak.
  5. Menghukum TERLAWAN untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
  6. Menyatakan keputusan ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun timbul banding.

 

SUBSIDAIR :

Apabila Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya ( ex aequo et bono )

                

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak