Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Skh PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA 1.MUH. LUTFI KHOERUDIN HIDAYAT
2.YUANA DIESTIKA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1K.R.T. Erdia Risca, S.H.PT. BRI MULTIFINANCE INDONESIA
Tergugat
NoNama
1MUH. LUTFI KHOERUDIN HIDAYAT
2YUANA DIESTIKA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 431.164.883,00
Petitum

PRIMAIR :
1.    Menyatakan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Para Tergugat dalam keadaan Wanprestasi / cidera Janji;
3.    Menyatakan Para Tergugat mempunyai hutang terhadap Penggugat sebesar                           Rp. 431.164.883,- ( empat ratus tiga puluh satu juta seratus enam puluh empat ribu delapan ratus delapan puluh tiga rupiah );
4.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan ( conservatoir beslag ) yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo, terhadap :
1 ( satu ) unit mobil merk MAZDA 3 7G HATCHBACK, Tahun Pembuatan 2020, Warna Merah Metalik, Nomor Rangka : PE21535519, Nomor mesin : JM6BP2H7AL1106113, dengan Nomor Kendaraan AE 1068 RE;
5.    Menghukum Para Tergugat untuk menyerahkan secara sukarela 1 ( satu ) unit mobil merk MAZDA 3 7G HATCHBACK, Tahun Pembuatan 2020, Warna Merah Metalik, Nomor Rangka : PE21535519, Nomor mesin : JM6BP2H7AL1106113, dengan Nomor Kendaraan AE 1068 RE kepada Penggugat;
6.    Menyatakan hukumnya apabila Para Tergugat, tidak dapat membayar hutang kepada Penggugat dan/atau tidak menyerahkan secara sukarela, maka 1 ( satu ) unit mobil merk MAZDA 3 7G HATCHBACK, Tahun Pembuatan 2020, Warna Merah Metalik, Nomor Rangka : PE21535519, Nomor mesin : JM6BP2H7AL1106113, dengan Nomor Kendaraan AE 1068 RE untuk dijual secara lelang di muka umum dan hasilnya digunakan untuk membayar hutang kepada Penggugat, terhitung sejak putusan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap;
7.    Menyatakan bahwa Putusan ini dapat dijalankan secara serta merta walaupun ada upaya hukum lainnya;
8.    Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
Dalam hal Yth. Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik mohon diberikan putusan yang seadil – adilnya. (Ex Aequo Et Bono)
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak