| Petitum | PRIMAIR: 
 Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.Menyatakan Perjanjian Franchise Bebek dan Ayam Goreng Sari Rasa Pak Ndut tanggal 25 September 2014 yang kemudian didaftarkan kepada Notaris Trajuningsari Tresnawati, S.H.,denganAkta Perjanjian Franchise Bebek dan Ayam Goreng Sari Rasa Pak Ndut dengan nomor 0326/Waremerking/IX/2014 tanggal 27 September 2014adalah sah dan mengikat.Menyatakan secara hukum Tergugat telah Wanprestasi atas Akta Perjanjian Franchise Bebek dan Ayam Goreng Sari Rasa Pak Ndut dengan nomor 0326/Waremerking/IX/2014 tanggal 27 September 2014.Menyatakan secara hukum bahwa Akta Perjanjian Franchise Bebek dan Ayam Goreng Sari Rasa Pak Ndut dengan nomor 0326/Waremerking/IX/2014 tanggal 27 September 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat berakhir dengan putusan Pengadilan atas perkara A Quo.Menghukum Tergugat untuk menghentikan kegiatan usaha yang ada kaitannya dengan pemanfaatan merek “BEBEK DAN AYAM GORENG PAK NDUT”, sistem bisnis, dan hak rahasia dagang milik Penggugat.Menghukum Tergugat untuk melakukan pembayaran Ganti Kerugian akibat tidak dilaksanakannya isi Perjanjian Franchise“BEBEK DAN AYAM GORENG PAK NDUT” dengan  estimasi kerugian sebagai berikut: 
 
  
   | 
      | Tidak terbayarnya biaya dalam faktur atas pengambilan bahan baku dan bumbu | Rp. 21.890.050,00 |  
   | 
      | Denda yang ditimbulkan akibat pelanggaran Pasal 17 ayat 3 dan 7 Perjanjian Franchise | Rp. 1.000.000.000,00 |  
   | 
      | Biaya dan Ongkos lainnya | Rp. 50.000.000,00 |  
   | Total  | Rp. 1.071.890.050,00 |  
   | Satu miliar tujuh puluh satu juta delapan ratus sembilan puluh ribu lima puluh rupiah. |  
 Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 200.000,00 (Dua Ratus Ribu Rupiah) per hari, setiap kali Tergugat lalai melaksanakan putusan hakim.Menyatakan bahwa segala kebendaan milik Tergugat, baik yang bergerak maupun yang tak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, khususnya Ruko yang beralamat di Jalan Bandarmasih Komplek DPR Nomor 25, RT 031 RW 003, Kelurahan Belitung Selatan, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan yang merupakan milik Tergugat turut menjadi jaminan atas segala perikatan dan hutang Tergugatkepada Penggugat berdasarkan putusan hakim. Untuk itu, terhadap seluruh harta Tergugat dapat disita dan dilelang untuk pemenuhan kewajiban Tergugat berdasarkan putusan hakim apabila Tergugat secara sukarela tidak memenuhi isi putusan.Menyatakan putusan Perkara A Quo dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (Uit Voorbaar Bij Vooraad).Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.   SUBSIDAIR Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).   |