INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 36/Pdt.G/2026/PN Skh | SISKA DAMAYANTI, S.T. | 1.MARIJO 2.SUSILO 3.BAKDIYANTO 4.SUDARSI |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 17 Mar. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
| Nomor Perkara | 36/Pdt.G/2026/PN Skh | ||||||||||
| Tanggal Surat | Senin, 16 Mar. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 25.000.000,00 | ||||||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan obyek sengketa adalah sah milik Penggugat.
3. Menyatakan Akta Jual Beli tanggal 2 Juni 2024 Nomor 226/2024 yang ditandatangani di hadapan Notaris-PPAT ISPRIYANTI, S.H., M.Kn. adalah SAH.
4. Menyatakan SURAT PERNYATAAN PENGOSONGAN RUMAH yang ditandatangani Tergugat II dan Tergugat I terhadap Penggugat tanggal 1 Agustus 2023 adalah SAH DAN MENGIKAT Tergugat I dan Tergugat II.
5. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi/Ingkar Janji terhadap Penggugat.
6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat dan apabila enggan dapat dibantu oleh Polisi atas dasar kekuasaan Kehakiman.
7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti rugi meteriil kepada Pengguagt yang dihitung sejak tahun 2024 dan tiap tahun sejumlah Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) sampai Putusan atas perkara ini Berkekuatan Hukum Tetap.
8. Menghukum Tergugat I, II, III, dan IV secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara.
Jika berpendapat lain mohon Putusan seadil-adilnya. |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
| Prodeo | Tidak |
