Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
37/Pid.B/2024/PN Skh 1.Nanik Setyowati, S.H.
2.GALIH MARTINO DWI CAHYO, S.H.
1.NUGROHO YULIANTO Als POHONG Bin Alm. FX MANTO
2.EKO LESTARI Als. UCHOL Bin. SUKARDI
Permberitahuan Untuk Memeriksa Berkas(Inzage)
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan luka ringan, luka berat
Nomor Perkara 37/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-359/M.3.34/Eku.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Nanik Setyowati, S.H.
2GALIH MARTINO DWI CAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUGROHO YULIANTO Als POHONG Bin Alm. FX MANTO[Penahanan]
2EKO LESTARI Als. UCHOL Bin. SUKARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

------- Bahwa terdakwa I. NUGROHO YULIANTO Als POHONG Bin Alm FX MANTO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan terdakwa II. EKO LESTARI Als UCHOL Bin SUKARDI, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan Karaoke Gemini Terminal Baru Kartasura Dk. Wirogunan, Kel. Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, perbuatan mana dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 wib saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA bersama 5 (lima) orang teman saksi korban lainnya berangkat mengendarai mobil menuju karaoke Bintang Terminal Baru Kartasura dan setelah sampai kemudian saksi korban bersama teman-teman saksi korban lainnya memarkir mobil di depan karaoke Gemini, selanjutnya saksi korban dan teman-teman saksi korban berkaraoke di karaoke Bintang sampai dengan sekitar pukul 02.50 wib. --------
  • Bahwa setelah selesai berkaraoke saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA dan teman-teman saksi korban lainnya yang sedang dalam keadaan mabuk berat berjalan menuju kearah parkiran mobil yang terletak di depan karaoke Gemini namun sebelumnya saksi korban menuju ke arah kamar mandi dan setelah selesai dari kamar mandi saksi korban bergegas menyusul teman-teman saksi korban di parkiran untuk pulang. -------------
  • Bahwa pada saat saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA berjalan menuju parkiran mobil melihat terdakwa NUGROHO YULIANTO Als POHONG Bin Alm FX MANTO selaku juru parkir meminta uang parkir kepada rombongan saksi korban tersebut namun saksi korban dan salah satu teman saksi korban tidak terima dan emosi sehingga menimbulkan cekcok/keributan didepan karaoke Gemini, melihat kejadian tersebut saksi ADI SUPRIANSYAH dan Sdr. MUJIYONO Als GARENG mengajak saksi korban menjauh agar tidak memancing keributan pengunjung yang lain namun saksi korban masih emosi tinggi karena sedang mabuk, selanjutnya saksi ADI SUPRIANSYAH dan sdr. MUJIYONO Als GARENG mengajak saksi korban agar masuk kedalam mobil untuk pulang namun saksi korban masih terus memberontak dan emosi menantang serta menunjuk-nunjuk terdakwa NUGROHO YULIANTO Als. POHONG Bin. Alm. FX. MANTO dengan berkata “Maju semua saya tidak takut” sehingga terdakwa NUGROHO YULIANTO Als. POHONG Bin. Alm. FX. MANTO yang terpancing emosi langsung menarik kaos saksi korban dan memukul saksi korban menggunakan tangan kosong mengenai kepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian pada saat terdakwa NUGROHO YULIANTO ribut dengan saksi korban tersebut, kemudian datang terdakwa EKO LESTARI Als UCHOL Bin SUKARDI  yang juga merupakan juru parkir di Karaoke Gemini dan juga merupakan teman terdakwa ikut bersama-sama terdakwa NUGROHO YULIANTO memukul saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian kepala saksi korban,  selanjutnya saksi ADI SUPRIANSYAH bersama Sdr. MUJIYONO als. GARENG dan teman-teman saksi korban lainnya mencoba melerai keributan tersebut dan setelah keributan dapat dilerai kemudian saksi korban bersama dengan teman-temannya masuk kedalam mobil untuk pulang. --------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA mengalami luka-luka sebagaimana tertulis dalam Visum et Repertum Nomor : VER/001/E5/PKU.KTS/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 an. MUHAMMAD RESTU PRAYOGA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kartasura dan ditanda tangani oleh dr. Alfira Nursya Kurniawati menerangkan sebagai berikut: ------------

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Kepala :
  • Daerah yang tertutup rambut : Pada kepala sebelah kiri, tiga belas sentimeter dari sumbu tengah badan dan tiga sentimeter diatas telinga kiri terdapat luka memar berwarna kemerahan berbentuk bulat, ukuran panjang sekitar satu koma lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  • Dahi : Pada dahi, delapan sentimeter dari sumbu tengah badan dan satu sentimeter diatas alis kiri terdapat luka memar berwarna kemerahan berbentuk bulat, ada bengkak, ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  • Mata : Pada pelipis kiri, satu koma lima sentimeter dari sudut luar mata kiri, terdapat luka memar berwarna kemerahan berbentuk bulat dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  • Pipi : Pada pipi kiri, empat sentimeter dari sumbu tengah badan dan satu koma lima sentimeter dibawah mata kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, disertai luka memar berwarna kebiruan berbentuk tidak beraturan. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  1. Daerah leher : Pada leher kiri terdapat sekumpulan luka lecet berwarna kemerahan, berbentuk tidak beraturan, bersih, dasar kulit. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  2. Daerah lengan : Pada lengan atas kiri sisi depan, enam sentimeter dari puncak bahu kiri terdapat luka memar berbentuk bulat berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar lima sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  3. Daerah punggung : Pada punggung sebelah kiri, delapan sentimeter dari sumbu tengah badan dan delapan belas sentimeter di bawah puncak bahu kiri, terdapat dua luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran antara lain panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan panjang dua sentimeter lebar nol koma dua sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.

KESIMPULAN :

  • Terdapat luka memar pada kepala sebelah kiri, dahi, pelipis kiri dan lengan atas kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul yang tidak mengakibatkan gangguan aktivitas.
  • Terdapat luka lecet pada pipi kiri , leher kiri, dan punggung kiri akibat kekerasan tumpul yang tidak mengakibatkan gangguan aktivitas.

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 170 ayat (1) KUHPidana. ---------------------------------------------------------------------------------

 

-------------------------------------------------------  ATAU  --------------------------------------------------------

 

Kedua

------- Bahwa terdakwa I. NUGROHO YULIANTO Als POHONG Bin Alm FX MANTO baik bertindak sendiri-sendiri maupun bertindak secara bersama-sama dengan terdakwa II. EKO LESTARI Als UCHOL Bin SUKARDI, pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekira pukul 03.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di depan Karaoke Gemini Terminal Baru Kartasura Dk. Wirogunan, Kel. Wirogunan, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Berawal pada hari Minggu tanggal 07 Januari 2024 sekitar pukul 00.20 wib saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA bersama 5 (lima) orang teman saksi korban lainnya berangkat mengendarai mobil menuju karaoke Bintang Terminal Baru Kartasura dan setelah sampai kemudian saksi korban bersama teman-teman saksi korban lainnya memarkir mobil di depan karaoke Gemini, selanjutnya saksi korban dan teman-teman saksi korban berkaraoke di karaoke Bintang sampai dengan sekitar pukul 02.50 wib. -------
  • Selanjutnya setelah selesai berkaraoke saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA dan teman-teman saksi korban lainnya yang sedang dalam keadaan mabuk berat berjalan menuju kearah parkiran mobil yang terletak di depan karaoke Gemini namun sebelumnya saksi korban menuju ke arah kamar mandi dan setelah selesai dari kamar mandi saksi korban bergegas menyusul teman-teman saksi korban di parkiran untuk pulang. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa pada saat saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA berjalan menuju parkiran mobil melihat terdakwa NUGROHO YULIANTO Als POHONG Bin Alm FX MANTO selaku juru parkir meminta uang parkir kepada rombongan saksi korban tersebut namun saksi korban dan salah satu teman saksi korban tidak terima dan emosi sehingga menimbulkan cekcok/keributan didepan karaoke Gemini, melihat kejadian tersebut saksi ADI SUPRIANSYAH dan Sdr. MUJIYONO Als GARENG mengajak saksi korban menjauh agar tidak memancing keributan pengunjung yang lain namun saksi korban masih emosi tinggi karena sedang mabuk, selanjutnya saksi ADI SUPRIANSYAH dan sdr. MUJIYONO Als GARENG mengajak saksi korban agar masuk kedalam mobil untuk pulang namun saksi korban masih terus memberontak dan emosi menantang serta menunjuk-nunjuk terdakwa NUGROHO YULIANTO Als. POHONG Bin. Alm. FX. MANTO dengan berkata “Maju semua saya tidak takut” sehingga terdakwa NUGROHO YULIANTO Als. POHONG Bin. Alm. FX. MANTO yang terpancing emosi langsung menarik kaos saksi korban dan memukul saksi korban menggunakan tangan kosong mengenai kepala saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali, kemudian pada saat terdakwa NUGROHO YULIANTO ribut dengan saksi korban tersebut, kemudian datang terdakwa EKO LESTARI Als UCHOL Bin SUKARDI  yang juga merupakan juru parkir di Karaoke Gemini dan juga merupakan teman terdakwa ikut bersama-sama terdakwa NUGROHO YULIANTO memukul saksi korban sebanyak 3 (tiga) kali menggunakan tangan kosong mengenai bagian kepala saksi korban,  selanjutnya saksi ADI SUPRIANSYAH bersama Sdr. MUJIYONO als. GARENG dan teman-teman saksi korban lainnya mencoba melerai keributan tersebut dan setelah keributan dapat dilerai kemudian saksi korban bersama dengan teman-temannya masuk kedalam mobil untuk pulang. -----------------------------------
  • Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban MUHAMMAD RESTU PRAYOGA mengalami luka-luka sebagaimana tertulis dalam Visum et Repertum Nomor : VER/001/E5/PKU.KTS/I/2024 tanggal 11 Januari 2024 an. MUHAMMAD RESTU PRAYOGA yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit PKU Muhammadiyah Kartasura dan ditanda tangani oleh dr. Alfira Nursya Kurniawati menerangkan sebagai berikut : ----------

HASIL PEMERIKSAAN :

  1. Kepala :
  • Daerah yang tertutup rambut : Pada kepala sebelah kiri, tiga belas sentimeter dari sumbu tengah badan dan tiga sentimeter diatas telinga kiri terdapat luka memar berwarna kemerahan berbentuk bulat, ukuran panjang sekitar satu koma lima sentimeter dan lebar satu koma lima sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  • Dahi : Pada dahi, delapan sentimeter dari sumbu tengah badan dan satu sentimeter diatas alis kiri terdapat luka memar berwarna kemerahan berbentuk bulat, ada bengkak, ukuran panjang dua sentimeter dan lebar dua sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  • Mata : Pada pelipis kiri, satu koma lima sentimeter dari sudut luar mata kiri, terdapat luka memar berwarna kemerahan berbentuk bulat dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar satu sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  • Pipi : Pada pipi kiri, empat sentimeter dari sumbu tengah badan dan satu koma lima sentimeter dibawah mata kiri terdapat luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran panjang satu sentimeter dan lebar nol koma dua sentimeter, disertai luka memar berwarna kebiruan berbentuk tidak beraturan. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  1. Daerah leher : Pada leher kiri terdapat sekumpulan luka lecet berwarna kemerahan, berbentuk tidak beraturan, bersih, dasar kulit. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  2. Daerah lengan : Pada lengan atas kiri sisi depan, enam sentimeter dari puncak bahu kiri terdapat luka memar berbentuk bulat berwarna merah kebiruan dengan ukuran panjang enam sentimeter dan lebar lima sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.
  3. Daerah punggung : Pada punggung sebelah kiri, delapan sentimeter dari sumbu tengah badan dan delapan belas sentimeter di bawah puncak bahu kiri, terdapat dua luka lecet berwarna kemerahan dengan ukuran antara lain panjang satu sentimeter lebar nol koma lima sentimeter dan panjang dua sentimeter lebar nol koma dua sentimeter. Tidak terdapat penurunan fungsi.

KESIMPULAN :

  • Terdapat luka memar pada kepala sebelah kiri, dahi, pelipis kiri dan lengan atas kiri sisi depan akibat kekerasan tumpul yang tidak mengakibatkan gangguan aktivitas.
  • Terdapat luka lecet pada pipi kiri , leher kiri, dan punggung kiri akibat kekerasan tumpul yang tidak mengakibatkan gangguan aktivitas.

 

------- Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana tersebut dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana . ------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya