Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
64/Pdt.Bth/2024/PN Skh SWATINAWATI YOSEPH SARWO ADI SANTOSA Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 64/Pdt.Bth/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 10 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SWATINAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bedi Setiawan Al Fahmi, S.H., M.Kn., M.H.SWATINAWATI
Tergugat
NoNama
1YOSEPH SARWO ADI SANTOSA
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Wahyu Sri Wibowo, SH.YOSEPH SARWO ADI SANTOSA
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
PRIMAIR:
01. Mengabulkan perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
02. Menyatakan secara hukum permohonan eksekusi Perkara Perdata Nomor: 4/Pdt.Eks./2024/PN.Skh. pada Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap tanah dan bangunan SHM Nomor 2063, Luas ± 203 M2 yang terletak di Desa/ Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah semula atas nama SWATINAWATI dan terakhir atas nama YOSEPH SARWO ADI SANTOSA yang diajukan oleh Terlawan Eksekusi cacat hukum dan bertentangan dengan ketentuan Permenkeu No.213/PMK.06/2020;
03. Menyatakan secara hukum permohonan Eksekusi Perkara Perdata Nomor:  4/Pdt.Eks./2024/PN.Skh. pada Pengadilan Negeri Sukoharjo terhadap tanah dan bangunan SHM Nomor 2063, Luas ± 203 M2 yang terletak di Desa/ Kelurahan Telukan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Provinsi Jawa Tengah yang diajukan oleh Terlawan Eksekusi tidak dapat dilaksanakan;
04. Menyatakan perlawanan dari Pelawan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uit Voerbaarr bij Vooraad) meskipun ada upaya hukum lain seperti banding, kasasi dan Verzet; 
05. Menghukum Terlawan Eksekusi untuk membayar semua biaya perkara yang timbul selama proses pemeriksaan dalam perkara a quo;
SUBSIDAIR
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, kami mohon kiranya Yang Mulia Majelis Hakim dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak