Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
25/Pdt.G.S/2025/PN Skh BRI SOLO KARTASURA 1.DIDIK AFRIYANTO
2.SUGIYATMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 25/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 15 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1BRI SOLO KARTASURA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYAMSIYATU ROHMABRI SOLO KARTASURA
Tergugat
NoNama
1DIDIK AFRIYANTO
2SUGIYATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 274.632.262,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya.
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat  adalah wanprestasi kepada Penggugat.
3. Menghukum Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjamannya (pokok + bunga + denda/ pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp 274.632.262,- ( Dua ratus tujuh puluh empat juta enam ratus tiga puluh dua ribu dua ratus enam puluh dua rupiah). Apabila Tergugat  tidak membayar seluruh sisa pinjaman/ kreditnya secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Sertifikat Hak Milik No. 04638 atas nama Didik Afriyanto yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/ kredit Tergugat  kepada Penggugat .
4. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Sertifikat Hak Milik No.04638 atas nama Didik Afriyanto berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya.  
5. Menghukum Tergugat   untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak