Dakwaan |
Bahwa pada hari Rabu tanggal 20 Maret 2024 pukul 01.00 Wib bertempat di Kp.Tegalsari Lor Rt.001/004, Kel. Kartasura, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo telah terjadi perkara Setiap Orang dilarang menjual Minuman Beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C tanpa dilengkapi perizinan berusaha yang dilakukan oleh tersangka An. SUNARTI anak dari alm ENDRO TJAHYONO, Lahir di Sukoharjo, 17 November 1966, umur 57 tahun, jenis kelamin Perempuan, Agama Kristen, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, pendidikan terakhir SMA, kewarganegaraan Indonesia, Suku Jawa, Alamat: Tegalsari Lor Rt.001/004, Kel. Kartasura, Kec. Kartasura, Kab. Sukoharjo
melanggar pasal 22 ayat (1) yo pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Dan Pengawasan Minuman Beralkohol. |