PRIMAIR:
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Sumiyem dan Miyem/Mijem adalah satu orang yang sama yaitu Ibu Pemohon;
3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang penetapan nama tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk dicatat dan didaftar sesuai perundang- undangan yang berlaku;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Mohon menjatuhkan Putusan yang seadil- adilnya
|