Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2025/PN Skh Kustini Indriastuti KAPOLRES SUKOHARJO Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2025/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 05 Mei 2025
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Kustini Indriastuti
Termohon
NoNama
1KAPOLRES SUKOHARJO
Advokat
Petitum Permohonan

1 Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya

2 Menyatakan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan dengan Nomor :
SPPP 25/III/RES.1.11/2025/ Reskrim adalah tidak sah dan batal demi hukum.
3 Menghukum Kapolres untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan polisi no :
LP 49/II/2013/Sek. Kartasura, tanggal 15 Februari 2013.
4 Menyatakan tidak sah segala Keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut
oleh Termohon yang berkaitan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan dengan
Nomor : SPPP/25/III/RES.1.11/2025/ Reskrim
ATAU,
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, maka
kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya