| Petitum |
Dalam Provisi:
Menolak atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan permohonan Eksekusi sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam Pokok Perkara:
PRIMAIR:
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik
3. Menyatakan Lelang atas obyek Sengketa adalah tidak sah secara hukum.
4. Menyatakan perbuatan Para Telawan yang merugikan Pelawan sebagai Perbuatan melawan hukum;
5. Menyatakan bahwa pelaksanaan Penjualan Lelang atas Obyek Sengketa adalah tidak sah.
6. Menyatakan bahwa Terlawan I merupakan pembeli yang tidak beritikad baik.
7. Menyatakan bahwa Eksekusi Pengosongan adalah tidak Sah menurut Hukum.
8. Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraaad) meskipun ada banding,verset, kasasi maupun PK.
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka Pelawan Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono) |