Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
138/Pdt.Bth/2025/PN Skh VEVE HIMAWAN 1.ALVIN TANNA
2.PT. OCBC NISP
3.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 138/Pdt.Bth/2025/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 20 Okt. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1VEVE HIMAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Song Sip, SH, MHVEVE HIMAWAN
Tergugat
NoNama
1ALVIN TANNA
2PT. OCBC NISP
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi:
Menolak atau setidak-tidaknya menunda pelaksanaan permohonan Eksekusi sampai adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam Pokok Perkara:
PRIMAIR:
1.    Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik
3.    Menyatakan Lelang atas obyek Sengketa adalah tidak sah secara hukum.
4.    Menyatakan perbuatan Para Telawan yang merugikan Pelawan sebagai Perbuatan melawan hukum;
5.    Menyatakan bahwa pelaksanaan Penjualan Lelang atas Obyek Sengketa adalah tidak sah.
6.    Menyatakan bahwa Terlawan I merupakan pembeli yang tidak beritikad baik.
7.    Menyatakan bahwa Eksekusi Pengosongan adalah tidak Sah menurut Hukum.
8.    Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
9.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraaad) meskipun ada banding,verset, kasasi maupun PK.
10.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka Pelawan Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak