Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2022/PN Skh ISHARIYANTO Alias PAKEM Bin MARTO UTOMO Alm Kapolri Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapolres Sukoharjo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 26 Des. 2022
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2022/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 26 Des. 2022
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1ISHARIYANTO Alias PAKEM Bin MARTO UTOMO Alm
Termohon
NoNama
1Kapolri Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapolres Sukoharjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pra Peradilan  PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Penyatakan pemeriksaan dan atau penyidikan terhadap PEMOHON  tidak sah, kerena bukan kewenangan Kepolisian Resor Sukoharjo dan atau melanggar hukum;
  3. Penyatakan pemeriksaan dan atau penyidikan terhadap PEMOHON  tidak sah, kerena tidak didampingi pengacara/advokat/penasehat hukum dan atau melanggar hukum;
  4. Menyatakan penahanan PEMOHON tidak sah, karena penyelidikan dan penyidikan bukan kewenangan Polres Sukoharjo, dan karena Pemohon tidak diberikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan dan atau dan atau melanggar hukum;
  5. Memerintahkan kepada TERMOHON/PARA TERMOHON agar barang-barang PEMOHON yang telah disita, segera dikembalikan kepada PEMOHON tersebut segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan kepada TERMOHON/PARA TERMOHON agar melepaskan dan membebaskan PEMOHON  dari tahanan segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  7. Memerintahkan kepada TERMOHON/PARA TERMOHON atau siapapun yang berwenang, untuk menghentikan proses penyelidikan, penyidikan dengan Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan (SP3) terhadap PEMOHON, segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  8. Menghukum TERMOHON/PARA TERMOHON untuk Meminta Maaf secara terbuka kepada PEMOHON lewat Media Massa selama 2 (dua) hari berturut-turut, segera setelah putusan Praperadilan ini diucapkan;
  9. Menghukum TERMOHON/PARA TERMOHON untuk memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya.
  10. Menghukum TERMOHON/PARA TERMOHON untuk membayar biaya perkara.

 

--------------------------------------------------------- : ATAU : -------------------------------------------------

 

Apabila  Pengadilan Negeri Sukoharjo dan atau Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo dan atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian surat permohonan Pra Peradilan ini kami sampaiakan, lebih kurangnya mohon maaf kepada semua pihak. Terima kasih.

 

Wonogiri,  26 Desember 2022

Hormat kami,

KUASA HUKUM PEMOHON,

 

 

 

 

DRS. H. KENTHUT WAHYUNI, SH, MH

 

Pihak Dipublikasikan Ya