| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 44/Pid.Sus/2026/PN Skh | 1.Hendra Oki Dwiprasetya, S.H. 2.Suci Indah Sari, S.H. |
AKHMAD SURYA DESTA Alias SURYA Bin SURADI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 08 Apr. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 44/Pid.Sus/2026/PN Skh | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 06 Apr. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-666/M.3.34/Enz.2/04/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat |
|
||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | PERTAMA : -----Bahwa terdakwa AKHMAD SURYA DESTA alias SURYA bin SURADI, pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bertempat sebuah Wedangan MR So yang beralamat di Dukuh Randusari Rt 01 Rw 01 Kelurahan Joho Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara : - Bahwa terdakwa pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib telah ditangkap oleh pihak Satresnarkoba saat berada di rumahnya, sebelumnya tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo telah mengamankan seorang yang menerima paket yang diduga berisi Sintetis Ganja melalui pengiriman paket/ekspedisi atas nama Riyan dengan alamat wedangan MR So yang berada di selatan Terminal Sukoharjo kemudian saat sdr Riyan diamankan menyebutkan jika paket itu adalah milik terdakwa dan menggunakan nama Sdr Riyan sebagai nama penerima paket. - Bahwa setelah penangkapan kepada terdakwa dilanjutkan dengan penggeledahan badan/ rumah lalu ditemukan barang bukti lainnya terkait narkotika berupa 2 (dua) buah putung rokok sisa bakar tembakau sintetis/tembakau sinte, 1 (satu) botol sepray warna bening bekas tempat narkotika gol I bukan tanaman jenis cairan tembakau sintetis/tembakau Gorilla/ tembakau sinte, 1 (satu) buah botol kaca warna hitam bening yang didalamnya berisi tembakau gorilla/tembakau sinte dengan berat netto 0.508875 gram, 1 (satu) pak kertas sigaret merek ROYO, 1 (satu) tembakau merek Black Coffee, 1 (satu) buah rompi bahan LEVIS warna biru merek GIG JOHN, 1 (satu) buah Handphone merek REALME 3 warna biru beserta simcardnya. - Selanjutnya terdakwa dibawa menuju ke Wedangan MR So oleh saksi Sidiq Kurniawan Adwianto dan saksi Bayu Cahyanto Priyo yang merupakan anggota Tim Satresnarkoba Polres Sukoharjo untuk dipertemukan dengan sdr Riyan untuk menanyakan terkait kepemilikan paket yang diterima oleh sdr Riyan kemudian terdakwa menyampaikan jika paket an. Riyang tersebut adalah miliknya yang berisikan serbuk sintetis ganja/ tembakau gorilla yang baru dibelinya seharga Rp 2.300.000,- (dua juta tiga ratus ribu rupiah) secara online dari akun Thunderbolt. - Kemudian saat paket tersebut dibuka berisikan sebuah jam tangan warna hitam dan terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening tembus pandang yang didalamnya berisi serbuk warna kuning yang diduga serbuk sintetis ganja dengan berat netto 0.61557 gram. - Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa, jika penggunaan serbuk sintetis ganja itu terlebih dahulu di larutkan dengan alkohol dan setelah tercampur maka disemprotkan ke tembakau dan dipakai seperti penggunaan rokok. - Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah plastic klip bening tembus pandang yang didalamnya berisi serbuk warna kuning yang diduga serbuk sintetis, 2 (dua) buah putung rokok sisa bakar tembakau sintetis/tembakau sinte, 1 (satu) botol sepray warna bening bekas tempat narkotika gol I bukan tanaman jenis cairan tembakau sintetis/tembakau Gorilla/ tembakau sinte, 1 (satu) buah botol kaca warna hitam bening yang didalamnya berisi tembakau gorilla/tembakau sinte telah di lakukan pemeriksaan secara laboratoris dan berdasarkan hasil Berita Acara pemeriksaan Labfor no lab : 202/NNF/2026 tanggal 22 januari 2026 yang menyimpulkan barang bukti serbuk kuning yang diduga sintetis ganja yang dibungkus plastic bening sebanyak 1 buah dan botol spray bekas dan 2 buah putung rokok sisa bakar tembakau sintetis/tembakau sinte, adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Permenkes RI No 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa dengan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa serbuk kuning yang diduga sintetis ganja yang dibungkus plastic bening dengan berat 0,56097 gram dan 2 (dua) irisan tembakau dari rokok sisa bakar tembakau sintetis/tembakau sinte dengan berat 0,50025 gram tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UURI No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UURI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------ ATAU KEDUA -----Bahwa terdakwa AKHMAD SURYA DESTA alias SURYA bin SURADI, pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain bertempat sebuah kamar rumah yang beralamat di Dukuh Mojo tegalan Rt 02 Rw 01 Kelurahan Joho Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kabupaten Sukoharjo, Penyalahguna narkotika gol I bagi diri sendiri, yang dilakukan dengan cara : ------------------------------------------------------- - Berawal pada hari Rabu Tanggal 21 Januari 2026 sekitar pukul 17.30 Wib saat berada dikamar rumah terdakwa yang beralamat di Dk Mojo tegalan Rt 02 Rw 01 Kel Joho Kec Sukoahrjo Kab Sukoharjo telah ditangkap oleh pihak Satresnarkoba polres sukoharjo, sebelumnya mengamankan seseorang yang menerima paket yang diduga berisi Sintetis Ganja melalui pengiriman paket/ekspedisi atas nama Riyan dengan alamat wedangan MR So yang berada di selatan Terminal Sukohajo, Lalu saat sdr Riyan diamankan menyebutkan jika paket itu adalah milik terdakwa dan nama Sdr Riyan hanya digunakan sebagai nama penerima. - Selanjutnya dilakukan upaya penggeledahan didalam kamar ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) putung sisa bakar tembakau gorilla/sinte, 1 botol spary warna benih bekas tempat narkotika gol I bukan tanaman jenis cairan spray sintetis gorilla/sinte dan 1 buah botol kaca warna hitam yang didalamnya berisi tembakau gorilla/sinte, 1 pak kerta sigaret merek Royo, 1 pak tembakau merek Black coffee, - Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa mengaku jika2 (dua) putung sisa bakar tembakau gorilla/sinte tembakau gorilla/sinte tersebut telah digunakan oleh terdakwa sendiri, dengan cara membeli sebanyak 3 kali ke sebuah akun thunderbolt seharga Rp 2,3 juta. Lalu yang pertama dikirimi cairan spray cairan sinte/gorilla, sedangka kedua dikirimi dalam bentuk tembakau gorilla/sinte siap pakai dan yang ketiga dalam bentuk serbuk sintetis. - Bahwa terdakwa menerangkan penggunaannya saat memakai yang pertama kali dengan cara menerima cairan spray sintesis lalu cairan tersebut di semprotkan ke media tembakau lalu tembakau yang telah disempot diambil untuk ditaruh pada kertas sigaret dan digulung menyerupai rokok kemudian dibakar seperti cara merokok, sedangkan yang kedua menerima tembakau gorilla/sinte siap pakai, sehingga terdakwa tinggal menaruhnya ke kertas sigaret dan menggulungnya seperti rokok kemudian dibakar seperti cara merokok. - Sedangkan yang ketiga terdakwa menerima bentuk serbuk kuning sintesis yang nantinya akan di campur dengan alkohol sehingga menjadi cairan sinte/gorilla kemudian dapat disemprotkan ke tembakau dan dibuat seperti rokok namun terdakwa belum menggunakannya karena telah ditangkap. - Berdasarkan hasil Berita Acara pemeriksaan Labfor no lab : 202/NNF/2026 tanggal 22 januari 2026 yang menyimpulkan barang bukti serbuk kuning yang diduga sintetis ganja yang dibungkus plastic bening sebanyak 1 buah dan irisan daun dalam putung rokok dan botol spray, adalah mengandung senyawa sintetis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam golongan I nomor urut 182 Permenkes RI No 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan narkotika dalam lampiran UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika. - Bahwa perbuatan Terdakwa dengan menyalahgunakan narkotika gol I bagi diri sendiri tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang dan bukan digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan serta bukan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. ----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
