Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
46/Pid.B/2024/PN Skh | Risza Kusuma, S.H. | 1.M. TANGGUH FERDINAN H. SANTOSO BIN AGUS SANTOSO 2.SUGENG PURWANTO als SANENG Bin NGALI |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Penipuan | ||||
Nomor Perkara | 46/Pid.B/2024/PN Skh | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-461/M.3.34/Eoh.2/04/2024 | ||||
Penuntut Umum |
|
||||
Terdakwa | |||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | Kesatu Bahwa terdakwa I M. TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bin AGUS SANTOSO secara bersama-sama dengan terdakwa II SUGENG PURWANTO alias SANENG bin NGALI pada hari Jum”at tanggal 27 Oktober 2023 bertempat di Kantor PT. Candrika Ekanantha Parajaya, Dk. Parangjoro, RT.03/RW.10, Desa Telukan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Awalnya pada tanggal 23 Oktober 2023 PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA melakukan transaksi pembelian Bungkil Kacang Kedelai (soy bean meal) sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga Rp. 175.400.000,-(seratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dari PT. SARI AGROTAMA PERSADA, yang beralamat di Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur, dan telah dibayar lunas. Karena PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA tidak memiliki armada untuk mengangkut Bungkil Kacang Kedelai sebanyak 20 ton dari PT. SARI AGROTAMA PERSADA di Gresik – Jawa Timur untuk dibawa ke Sukoharjo, saksi ARFAN ARDI WIGUNA bin JUNAEDI (karyawan Admin Pembelian PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA) kemudian memposting di grup media sosial Facebook dengan nama grup “INFO MUATAN KHUSUS TRAILER, LOSBAK DAN TRONTON (JATIM AREA)”. Isi postingannya pada intinya PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA mencari/ membutuhkan armada untuk mengangkut Bungkil Kacang Kedelai sebanyak 20 ton dari PT. SARI AGROTAMA PERSADA, yang terletak di Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur untuk dibawa ke gudang PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA di Kab. Sukoharjo. Pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 terdakwa I M. Tangguh Ferdinan H Santoso bin Agus Santoso yang melihat postingan di Facebook dari grup “info muatan jasa angkut”, timbul niatnya untuk menguasai barang berupa Bungkil Kacang Kedelai sebanyak 20 ton tersebut. Terdakwa I selanjutnya menghubungi nomor whatsapp : 082223485633 di postingan yang dipasang saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi. Dalam pembicaraannya terdakwa menawarkan jasa ekspedisi muatan dengan nama “ANDRE TRANS” dan terdakwa I mengaku bernama ANDRE. Kemudian saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi meminta data informasi terkait data truk serta driver yang akan memuat barang. Karena memang terdakwa I tidak mempunyai usaha ekspedisi pengangkutan barang, lalu terdakwa I berusaha mengelabuhi saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi dengan mencari data di facebook terkait armada ekspedisi yang siap pada hari itu melakukan pengangkutan dan ditemukan, yaitu eksepdisi dari PT. LIONEL EXSPRESS. Selanjutnya terdakwa I meminta data truk serta driver dari PT. LIONEL EXSPRESS yang kemudian terdakwa I kirimkan kepada saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi. Saat itu terdakwa I telah bersepakat harga dengan dari PT. LIONEL EXSPRESS untuk jasa pengiriman sebesar Rp 4.800.000,- dari Gresik ke Sukoharjo. Terdakwa I kemudian dengan tipu muslihatnya berusaha meyakinkan dengan saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi. Terdakwa I memberi tarip pengangkutan dengan harga murah yaitu sebesar Rp 3.000.000 untuk pengangkutan dari Gresik ke Sukoharjo dan mau dibayar ketika barang sampai di sukoharjo sehingga saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi yang mewakili PT. Candrika Ekanantha Parajaya tergerak menyetujuinya sehingga mengirimkan bukti pesanan barang (Purchase Order) PT. Sari Agrotama Persada dan bukti Transfer pembayaran secara cash sebesar Rp.175.400.000,- kepada terdakwa I, padahal terdakwa I tidak memiliki perusahaan eksepedisi pengangkutan barang. Kemudian terdakwa I menghubungi pihak penjual PT. Sari Agrotama Persada mengatakan bahwa ekspedisi pengangkutan milik terdakwa I yang diberi kepercayaan PT. Candrika Ekanantha Parajaya untuk mengangkut 20 ton Bungkil Kacang Kedelai tersebut. Selanjutnya pada tanggal 27 Otober 2023 armada dari PT. LIONEL EKSPRESS atas perintah terdakwa I mengambil 20 ton bungkil kacang kedelai di Gudang PT. WILMAR (anak perusahaan PT. Sari Agrotama Persada) sesuai arahan dari saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi. Setelah 20 ton bungkil kacang kedelai berada dalam penguasan terdakwa I, sesuai rencana jahat nya, kemudian Terdakwa I pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 wib menghubungi Terdakwa II SUGENG PURWANTO Als SANENG melalui terlepon dengan mengatakan : “pak aku butuh armada nggo oper muatan” pada saat itu dijawab terdakwa II : “iyo eneng truk e tapi ora ono sopire, barang panas po adem?”, lalu terdakwa I menjawab : “barange dele pak, barange isih panas urung adem” dan kembali dijawab oleh terdakwa SUGENG PURWANTO Als SANENG “nek sek panas tak golekne sopir”. Bahwa maksud dari muatan “PANAS” atau “ADEM” menurut para terdakwa yaitu : muatan PANAS berarti barang hasil kejahatan tersebut masih rawan ketahuan, sedangkan muatan ADEM berarti barang dari hasil kejahatan tersebut sudah tidak rawan ketahuan, sehingga terdakwa II tahu dan mengerti bahwa barang berupa bungkil kedelai yang diangkut terdakwa merupakan hasil kejahatan. Selanjutnya saat pengangkutan bungkil kacang kedelai tersebut masih diperjalanan, terdakwa I menghubungi driver PT. LIONEL EKSPRESS dan meminta agar driver menurunkan / membongkar muatan 20 ton bungkil kacang kedelai tersebut di Desa Caruban, Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Selanjutnya tanggal 27 Oktober 2023 pukul 07.22 wib terdakwa I mencari ekspedisi pengengkutan hingga menemukan ekspedisi KI.8 (PT.Karunia Indah Delapan Express). Melalui admin pengiriman barang yaitu saksi Anis Mega Lestari binti (alm) Suparno terjadi kesepakatan pengiriman barang sebanyak 5 ton bungkil kacang kedelai dengan tujuan diturunkan di kantor ekspedisi KI.8 cabang Solo. Sedangkan 15 ton bungkil kacang kedelai selebihnya, terdakwa I menyuruh terdakwa II SUGENG PURWANTO Als SANENG membawa dan menyimpannya dirumah terdakwa II di Dk. Mundu, RT.19/RW.10, Desa Gemarang, Kec. Gemarang Kab. Madiun, yang saat itu diangkut dengan menggunakan kendaraan truck Colt Diesel No. Pol. AD-8483-EF, warna kuning dengan sopir saksi SAMSURI (adik dari terdakwa SUGENG PURWANTO Als SANENG). Selanjutnya terdakwa I tanpa ijin atau sepengetahuan pemiliknya PT. Candrika Ekanantha Parajaya berusaha menjual 15 ton bungkin kacang kedelai tersebut dengan menawarkan melalui grup facebook “JUAL BELI BUNGKIL KEDELAI” dan menawarkan melalui whatsapp. Pada saat itu terdakwa I melakukan transaksi pembelian dengan saksi DENNY PERMANA alias AGUS bin SUHENDI dan terjadi kesepakatan pembelian 15 ton bungkil kacang kedelai tersebut, yang dibeli dan dibayar secara bertahap. Bahwa 15 ton bungkil kacang kedelai tersebut dikirim terdakwa II ke Bogor sesuai arahan saksi DENNY PERMANA alias AGUS bin SUHENDI secara bertahap, yaitu :
Bahwa pengangkutan 15 ton bungkil kacang kedelai dari rumah terdakwa II untuk dijual kepada saksi DENNY PERMANA alias AGUS bin SUHENDI dengan tujuan Bogor, pengaturannya dilakukan oleh terdakwa II secara bertahap, dengan menggunakan armada truck Isuzu no. Pol. AG-8772-YJ yang dikemudikan saksi ZAINAL ARIFIN bin MAKIN dan saksi PRAYITNO selaku sopir. Terhadap penjualan 15 ton bungkil kacang kedelai tersebut, terdakwa I M. TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bin AGUS SANTOSO dan terdakwa II SUGENG PURWANTO alias SANENG bin NGALI mendapatkan keuntungan yang dibagi berdua secara melawan hukum. Perbuatan pidana para terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami korban PT. Candrika Ekanantha Parajaya sebesar Rp. 175.400.000,-(seratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U Kedua Bahwa terdakwa I M. TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bin AGUS SANTOSO secara bersama-sama dengan terdakwa II SUGENG PURWANTO alias SANENG bin NGALI pada hari Jum”at tanggal 27 Oktober 2023 bertempat di Kantor PT. Candrika Ekanantha Parajaya, Dk. Parangjoro, RT.03/RW.10, Desa Telukan, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, atau setidak- tidaknya di tempat lain yang masih berada di daerah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut : Awalnya pada tanggal 23 Oktober 2023 PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA melakukan transaksi pembelian Bungkil Kacang Kedelai (soy bean meal) sebanyak 20 (dua puluh) ton dengan harga Rp. 175.400.000,-(seratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah) dari PT. SARI AGROTAMA PERSADA, yang beralamat di Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur, dan telah dibayar lunas. Karena PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA tidak memiliki armada untuk mengangkut Bungkil Kacang Kedelai sebanyak 20 ton dari PT. SARI AGROTAMA PERSADA di Gresik – Jawa Timur untuk dibawa ke Sukoharjo, saksi ARFAN ARDI WIGUNA bin JUNAEDI (karyawan Admin Pembelian PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA) kemudian memposting di grup media sosial Facebook dengan nama grup “INFO MUATAN KHUSUS TRAILER, LOSBAK DAN TRONTON (JATIM AREA)”. Isi postingannya pada intinya PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA mencari/ membutuhkan armada untuk mengangkut Bungkil Kacang Kedelai sebanyak 20 ton dari PT. SARI AGROTAMA PERSADA, yang terletak di Kab. Gresik, Prov. Jawa Timur untuk dibawa ke gudang PT. CANDRIKA EKANANTHA PARAJAYA di Kab. Sukoharjo. Pada Rabu tanggal 25 Oktober 2023 terdakwa I M. Tangguh Ferdinan H Santoso bin Agus Santoso yang melihat postingan di Facebook dari grup “info muatan jasa angkut”, timbul niatnya untuk menguasai barang berupa Bungkil Kacang Kedelai sebanyak 20 ton tersebut. Terdakwa I selanjutnya menghubungi nomor whatsapp : 082223485633 di postingan yang dipasang saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi. Dalam pembicaraannya terdakwa menawarkan jasa ekspedisi muatan dengan nama “ANDRE TRANS” dan terdakwa I mengaku bernama ANDRE. Kemudian saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi meminta data informasi terkait data truk serta driver yang akan memuat barang. Karena memang terdakwa I tidak mempunyai usaha ekspedisi pengangkutan barang, lalu terdakwa I mencari data di facebook terkait armada ekspedisi yang siap pada hari itu melakukan pengangkutan dan ditemukan, yaitu eksepdisi dari PT. LIONEL EXSPRESS. Selanjutnya terdakwa I meminta data truk serta driver dari PT. LIONEL EXSPRESS yang kemudian terdakwa I kirimkan kepada saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi. Saat itu terdakwa I telah bersepakat harga dengan dari PT. LIONEL EXSPRESS untuk jasa pengiriman sebesar Rp 4.800.000,- dari Gresik ke Sukoharjo. Terdakwa I kemudian dengan tipu muslihatnya berusaha meyakinkan dengan saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi. Terdakwa I memberi tarip pengangkutan dengan harga murah yaitu sebesar Rp 3.000.000 untuk pengangkutan dari Gresik ke Sukoharjo dan mau dibayar ketika barang sampai di sukoharjo sehingga saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi yang mewakili PT. Candrika Ekanantha Parajaya tergerak menyetujuinya sehingga mengirimkan bukti pesanan barang (Purchase Order) PT. Sari Agrotama Persada dan bukti Transfer pembayaran secara cash sebesar Rp.175.400.000,- kepada terdakwa I, padahal terdakwa I tidak memiliki perusahaan eksepedisi pengangkutan barang. Kemudian terdakwa I menghubungi pihak penjual PT. Sari Agrotama Persada mengatakan bahwa ekspedisi pengangkutan milik terdakwa I yang diberi kepercayaan PT. Candrika Ekanantha Parajaya untuk mengangkut 20 ton Bungkil Kacang Kedelai tersebut. Selanjutnya pada tanggal 27 Otober 2023 armada dari PT. LIONEL EKSPRESS atas perintah terdakwa I mengambil 20 ton bungkil kacang kedelai di Gudang PT. WILMAR (anak perusahaan PT. Sari Agrotama Persada) sesuai arahan dari saksi Arfan Ardi Wiguna Bin Junaedi. Setelah 20 ton bungkil kacang kedelai berada dalam penguasan terdakwa I, sesuai rencana jahat nya, kemudian Terdakwa I pada hari kamis tanggal 26 Oktober 2023 sekitar pukul 22.00 wib menghubungi Terdakwa II SUGENG PURWANTO Als SANENG melalui terlepon dengan mengatakan : “pak aku butuh armada nggo oper muatan” pada saat itu dijawab terdakwa II : “iyo eneng truk e tapi ora ono sopire, barang panas po adem?”, lalu terdakwa I menjawab : “barange dele pak, barange isih panas urung adem” dan kembali dijawab oleh terdakwa SUGENG PURWANTO Als SANENG “nek sek panas tak golekne sopir”. Bahwa maksud dari muatan “PANAS” atau “ADEM” menurut para terdakwa yaitu : muatan PANAS berarti barang hasil kejahatan tersebut masih rawan ketahuan, sedangkan muatan ADEM berarti barang dari hasil kejahatan tersebut sudah tidak rawan ketahuan, sehingga terdakwa II tahu dan mengerti bahwa barang berupa bungkil kedelai yang diangkut terdakwa merupakan hasil kejahatan. Selanjutnya saat pengangkutan bungkil kacang kedelai tersebut masih diperjalanan, terdakwa I menghubungi driver PT. LIONEL EKSPRESS dan meminta agar driver menurunkan / membongkar muatan 20 ton bungkil kacang kedelai tersebut di Desa Caruban, Kec. Mejayan, Kab. Madiun. Selanjutnya tanggal 27 Oktober 2023 pukul 07.22 wib terdakwa I mencari ekspedisi pengengkutan hingga menemukan ekspedisi KI.8 (PT.Karunia Indah Delapan Express). Melalui admin pengiriman barang yaitu saksi Anis Mega Lestari binti (alm) Suparno terjadi kesepakatan pengiriman barang sebanyak 5 ton bungkil kacang kedelai dengan tujuan diturunkan di kantor ekspedisi KI.8 cabang Solo. Sedangkan 15 ton bungkil kacang kedelai selebihnya, terdakwa I menyuruh terdakwa II SUGENG PURWANTO Als SANENG membawa dan menyimpannya dirumah terdakwa II di Dk. Mundu, RT.19/RW.10, Desa Gemarang, Kec. Gemarang Kab. Madiun, yang saat itu diangkut dengan menggunakan kendaraan truck Colt Diesel No. Pol. AD-8483-EF, warna kuning dengan sopir saksi SAMSURI (adik dari terdakwa SUGENG PURWANTO Als SANENG). Selanjutnya terdakwa I pemiliknya berusaha menggelapkan 15 ton bungkin kacang kedelai tersebut dengan menjualnya tanpa ijin atau sepengetahuan PT. Candrika Ekanantha Parajaya. Terdakwa I kemudian menawarkan 15 ton bungkin kacang kedelai tersebut melalui grup facebook “JUAL BELI BUNGKIL KEDELAI” dan menawarkan melalui whatsapp. Pada saat itu terdakwa I melakukan transaksi pembelian dengan saksi DENNY PERMANA alias AGUS bin SUHENDI dan terjadi kesepakatan pembelian 15 ton bungkil kacang kedelai tersebut, yang dibeli dan dibayar secara bertahap. Bahwa 15 ton bungkil kacang kedelai tersebut dikirim terdakwa II ke Bogor sesuai arahan saksi DENNY PERMANA alias AGUS bin SUHENDI secara bertahap, yaitu :
Bahwa pengangkutan 15 ton bungkil kacang kedelai dari rumah terdakwa II untuk dijual kepada saksi DENNY PERMANA alias AGUS bin SUHENDI dengan tujuan Bogor, pengaturannya dilakukan oleh terdakwa II secara bertahap, dengan menggunakan armada truck Isuzu no. Pol. AG-8772-YJ yang dikemudikan saksi ZAINAL ARIFIN bin MAKIN dan saksi PRAYITNO selaku sopir. Terhadap penjualan 15 ton bungkil kacang kedelai tersebut, terdakwa I M. TANGGUH FERDINAN H SANTOSO bin AGUS SANTOSO dan terdakwa II SUGENG PURWANTO alias SANENG bin NGALI mendapatkan keuntungan yang dibagi berdua secara melawan hukum. Perbuatan pidana para terdakwa mengakibatkan kerugian yang dialami korban PT. Candrika Ekanantha Parajaya sebesar Rp. 175.400.000,-(seratus tujuh puluh lima juta empat ratus ribu rupiah). Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |