INFORMASI DETAIL PERKARA	
    | Kembali | 
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara | 
| 71/Pdt.G/2024/PN Skh | HWANG MYUNG WON | 1.SAHLIYATUL KHOIRIYAH, S.Pd., M.Pd 2.EKO PRAYITNO 3.NOTARIS SALEH HARTANTO, S.H | Permohonan Eksekusi | 
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Mediasi
- Putusan Sela
- Putusan
- Banding
- Eksekusi
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Ganti Rugi | ||||||||
| Nomor Perkara | 71/Pdt.G/2024/PN Skh | ||||||||
| Tanggal Surat | Rabu, 12 Jun. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | 
 | ||||||||
| Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Turut Tergugat | 
 | ||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 25.153.125.000,00 | ||||||||
| Petitum | PRIMER 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum; 3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengganti/membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 25.153.125.000,- (dua puluh lima milyar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian kerugian berupa: a. Kerugian materiil sebesar Rp. 5.153.125.000,- (lima milyar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah); b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah); 4. Menyatakan meletakkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) obyek sengketa berupa:  a. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04213/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); b. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04214/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); c. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04215/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); d. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04216/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); e. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04245/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); f. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04327/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); g. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04247/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); h. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04326/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); i. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00265/Karangasem, terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); j. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01927/Krajan, terletak di Desa Krajan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I); k. Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 05757/Makamhaji, terletak di Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama AYU SAFIRA ILMA (Turut Tergugat I); l. Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 05844/Kartasura, terletak di Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama NIKEN SUTANTINAH (Turut Tergugat II) dan EKO PRAYITNO (Tergugat II); 5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij voraad) meskipun ada perlawanan, verzet, banding, maupun kasasi. 6. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh para tergugat  secara tanggung renteng, jjika lalai dalam melaksanakan putusan ini. 7. menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul. SUBSIDER Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) | ||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak | 
 
	