Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
71/Pdt.G/2024/PN Skh HWANG MYUNG WON 1.SAHLIYATUL KHOIRIYAH, S.Pd., M.Pd
2.EKO PRAYITNO
3.NOTARIS SALEH HARTANTO, S.H
Permohonan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 71/Pdt.G/2024/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 12 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HWANG MYUNG WON
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nasuka Abdul Jamal SH.MH.,CIL.HWANG MYUNG WON
Tergugat
NoNama
1SAHLIYATUL KHOIRIYAH, S.Pd., M.Pd
2EKO PRAYITNO
3NOTARIS SALEH HARTANTO, S.H
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1AYU SAFIRA ILMA
2NIKEN SUTANTINAH
3KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 25.153.125.000,00
Petitum
PRIMER
 
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perbuatan Para Tergugat sebagai Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menghukum kepada Para Tergugat untuk mengganti/membayar kerugian kepada Penggugat sebesar Rp. 25.153.125.000,- (dua puluh lima milyar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah), dengan perincian kerugian berupa:
a. Kerugian materiil sebesar Rp. 5.153.125.000,- (lima milyar seratus lima puluh tiga juta seratus dua puluh lima ribu rupiah);
b. Kerugian immateriil sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
4. Menyatakan meletakkan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) obyek sengketa berupa: 
a. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04213/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
b. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04214/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
c. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04215/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
d. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04216/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
e. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04245/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
f. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04327/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
g. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04247/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
h. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 04326/Sidorejo, terletak di Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
i. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 00265/Karangasem, terletak di Desa Karangasem, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
j. Sebidang tanah beserta segala sesuatu yang tumbuh dan tertanam diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 01927/Krajan, terletak di Desa Krajan, Kecamatan Gatak, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama SAHLIYATUL KHOIRIYAH (Tergugat I);
k. Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 05757/Makamhaji, terletak di Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama AYU SAFIRA ILMA (Turut Tergugat I);
l. Sebidang tanah dan bangunan beserta segala sesuatu yang berdiri diatasnya dengan identitas Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 05844/Kartasura, terletak di Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharo, Propinsi Jawa Tengah atas nama NIKEN SUTANTINAH (Turut Tergugat II) dan EKO PRAYITNO (Tergugat II);
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara terlebih dahulu/serta merta (uit voerbaar bij voraad) meskipun ada perlawanan, verzet, banding, maupun kasasi.
6. Menetapkan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 ( satu juta rupiah) perhari yang harus dibayar oleh para tergugat  secara tanggung renteng, jjika lalai dalam melaksanakan putusan ini.
7. menghukum para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.
 
SUBSIDER
Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim pemeriksa ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak