Petitum |
PRIMAIR :
1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Sahnya Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0306.21.002588 tanggal 23 November 2021 yang telah disepakati, dimengerti dan ditandatangani oleh PENGGUGAT dan TERGUGAT, berikut lampiran-lampirannya yang menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan perjanjian pokok;
3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan tindakan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada PENGGUGAT terhadap Pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 0306.21.002588 dengan tidak melaksanakan kewajiban TERGUGAT untuk melakukan pembayaran angsuran sesuai dengan tanggal jatuh tempo kepada PENGGUGAT;
4. Menetapkan sah dan berharga Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W13.00878177.AH.05.01 Tahun 2021 tanggal 27 November 2021;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian dengan rincian sebagai berikut :
Tunggakan yang harus dibayar : Rp. 73.500.000,-
(untuk angsuran ke-12)
Sisa pokok : Rp. 144.631.138,-
Bunga Hari Berjalan : Rp. 739.118,-
Denda Yang Harus Dibayar : Rp. 30.870.000,-
Penalti Plus (4%) : Rp. 5.785.246,-
Selisih Kekurangan/Kelebihan : Rp. 0.-
Collection Fee/Operational Fee : Rp. 0.-
Collection Fee Internal : Rp. 0.-
+
Total : Rp. 255.525.502.-
Titipan : Rp. 0.-
Angsuran Partial Recovery : Rp. 0.-
+
Total : Rp. 255.525.502,-
(dua ratus lima puluh lima juta lima ratus dua puluh lima ribu lima ratus dua rupiah)
secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo membacakan putusan dalam perkara ini;
6. Menghukum TERGUGAT apabila tidak membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT sesuai petitum tersebut di atas, maka TERGUGAT sebagai pemberi fidusia untuk menyerahkan dan/atau mengembalikan objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit mobil Merk/Type : Daihatsu All New Terios R MT IDS/SUV, Tahun : 2021, Warna : Bronze, Nomor Polisi : AD 1165 K, Nomor Mesin : 2NRG683699, Nomor Rangka : MHKG8FA2JMK024134, STNK atas Nama Wiwik Puji Kadarsih kepada PENGGUGAT sebagai penerima fidusia;
7. Menghukum PENGGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono);
|