Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan bahwa Perjanjian Kredit No. 049/PK-KRD/KSB-KPO/III/2022 pada hari Rabu, tanggal 9 Maret 2022 dan juga Perjanjian Tambahan No. 84/ADD/BPR-KSB-KPO/X/2022 pada hari Senin tanggal 24 Oktober 2022 adalah sah menurut hukum dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
3. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi.
4. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar semua kewajiban yang harus dibayarkan kepada penggugat sebesar :
Pokok Hutang …………………………………… Rp. 170.238.735,-
Bunga yang belum dibayar ……………………… RP. 22.753.706,-
Denda Keterlambatan …………………………… Rp. 498.076,-
Biaya penagihan …………………………………. Rp. 17.650.000,-
Jumlah……………… Rp. 211.140.517,-
( dua ratus sebelas juta seratus empat puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah )
5. Menghukum para Tergugat untuk membayar kewajiban sebesar Rp. 211.140.517,- ( dua ratus sebelas juta seratus empat puluh ribu lima ratus tujuh belas rupiah ) paling lambat 30 hari kalender sejak putusan ini dibacakan.
6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara
SUBSIDAIR:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo melalui Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadil-adilnya
|