| Petitum | 
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnyaMenyatakan sah dan berharga sita jaminan ( Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas tanah pekarangan dan bangunan rumah posita 10 gugatan SHGB No. 687 luas 144 M2 A/n.Amanda Nur Kusbiantini terletak di Jl.Arjuna F.10 Rt/Rw.04/01 Desa/kel.Telukan Kec Grogol Kab.SukoharjoMenyatakan sahmenurut hukum bahwa paratergugat I,II mempunyai bon (hutang) kepada Penggugat,berupa perhiasan emas danuang pada bulanMei 1994 sebesar Rp.50.835.000,00 ( lima puluh juta delapanratus tiga puluh lima ribu rupiah) dengan menyerahkan jaminan Sertifikat hak Bangunan No. 687 M2 A/n.Amanda Nur KusbiantiniMenyatakan sah menurut hukum penyerahan Sertifikat Hak GunaBangunan No.687 luas 144M2 A/n Amanda Nur Kusbian Nur Kusbiantini,atas tanah dan rumah terletak di Jl. Arjuna f.10 Rt/Rw 04/01 Desa/Kel telukan Kec. Grogol,Kab. sukoharjo sebagai tanggungan ( jaminan) atas bon(hutang) Tergugat I,II kepada Penggugat Rp.50.835.000,00 (lima puluh juta delapanratus tiga puluhlima ribu rupiah)denganjatuh tempo pembayaranya selambat-lambatnya pada akhirbulanmei 1994 dan atas barang jaminan tersebut dapat dilelang di muka umum guna membayar bon(hutang) karenaTergugat I,II ingkar janji (wanprestasi)Menyatakan menurut hukum bahwa para Tergugat I,II dibebani kewajiban membayar bunga kepada penggugat sebesar 0,5%xRp.50.835.000,00x234 Bulan ( Bunga per 1/6 1994 s/d 31/12 2013) = Rp.585.953.700(Lima ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah) di bulatkanmenjadi rp. 585.954.000(lima ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus lima puluh empat ribu rupiah) sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap(in kracht van gewijsde)Menghukum dan memerintahkan kepada para tergugat I,II secara Tanggung-renteng membayar bon (hutang) perhiasan emas dan uang ditambah bunga kepada Penggugat sebesar Rp.50.835.000 + Rp.585.954.000= Rp.636.789.000( enam ratus tiga puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah) sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijde)Menyatakan menurut hukum bahwa pekarangan danbangunan rumah SHGB No. 687 luas 144m2 A/n. Amanda Nur Kusbiantini terletak di Jl. Arjuna F 10 Rt/Rw 04/01 Desa/Kel.Telukan Kec.Grogol Kab.Sukoharjo Posita 10 gugatan denganmelalui perantara Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo, dijual lelang di muka umum dan uang hasilpenjualan setelah dikurangi biaya-biaya dipergunakan untuk membayar bon (hutang) uang Tergugat I,II kepada Penggugat sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap ( inkracht van gewijsde)Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I,II secara tanggung-renteng membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini. |