Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
41/Pdt.G/2026/PN Skh EKO SUMASTO ADI NUGROHO 1.HENDRO SUBIYARTO
2.NURSANTI WAHYUNI
3.PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. Small Business Distric Center Solo
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 41/Pdt.G/2026/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 30 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1EKO SUMASTO ADI NUGROHO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Bambang Yuliansyah S.HEKO SUMASTO ADI NUGROHO
Tergugat
NoNama
1HENDRO SUBIYARTO
2NURSANTI WAHYUNI
3PT. BANK MANDIRI (PERSERO) Tbk. Small Business Distric Center Solo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL (BPN) KABUPATEN SUKOHARJO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 600.000.000,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II melakukan Perbuatan Melawan Hukum
3. Menyatakan sah dan berharga kwitansi tanda terima uang yang ditanda tangani PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II
4. Menyatakan sah dan berharga surat kesepakatan bersama pembelian 3 bidang tanah yang ditanda tangani PENGGUGAT, TERGUGAT I dan TERGUGAT II 
5. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, untuk mengembalikan uang kerugian PENGGUGAT sebesar :
a) Kerugian Materiil sebesar : Rp. 400.000.000 ( empat ratus juta rupiah )
b) Kerugian Immateriil sebesar : Rp. 200.000.000 ( dua ratus juta rupiah )
secara tanggung renteng;
6. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II, untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap hari jika TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak putusan berkekuatan hukum tetap;
7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorraad) meskipun ada Perlawanan, Banding dan Kasasi.
8. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara dalam perkara ini.
9. Menyatakan secara hukum agar TERGUGAT III tunduk dan patuh atas putusan ini;
 
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequoet bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak