Petitum |
Primair
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan;
- Menyatakan pelawan adalah Pelawan yang benar;
- Menyatakan besarnya hutang Pokok Pelawan kepada Terlawan adalah Rp 175.000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menyatakan beban bunga Pelawan kepada terlawan adalah 27.604.149,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) terhitung dari 25 Februari 2015 sampai pada 25 Februari 2016;
- Memerintahkan terlawan untuk bersedia menerima pembayaran hutang dari pelawan sebesar Rp 175.000.000,00 (Seratus tujuh puluh lima juta rupiah) dan bunga senilai 27.604.149 (dua puluh tujuh juta enam ratus empat ribu seratus empat puluh sembilan rupiah) secara tunai.
- Membebasan Pelawan dari tuntutan pembayaran biaya pokok, bunga, denda, dan biaya-lain-lain untuk selebihnya.
- Membatalkan eksekusi hak tanggungan yang telah di daftarkan oleh Terlawan kepada kepaniteraan Pengadilan Negeri Sukoharjo Nomor 12/Pdt.Eks/2022/PN.Skh.
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya perkara ini.
Subsidair
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |