Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
108/Pdt.Bth/2025/PN Skh HIMAWATI PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk,
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 108/Pdt.Bth/2025/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 19 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HIMAWATI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muh Taufik Darmawan, SHI.,HIMAWATI
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk,
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
1. Mengabulkan gugatan perlawanan eksekusi Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan pelaksanaan eksekusi berdasarkan perkara Nomor 7/Pdt.Eks/2025/PN Skh batal dan tidak sah secara hukum;
3. Memerintahkan kepada Terlawan untuk tidak melakukan eksekusi apapun terhadap seluruh objek jaminan atas nama Bapak Himawan selaku Keluarga Pelawan dan Pelawan selaku ahli waris yang sah sesuai dengan Akta Surat Keterangan Hak Waris Nomor 13/Ket.War./X/2019 yang dikeluarkan oleh Notaris Juanita Lestia Rini, S.H ;
4. Menyatakan Pelawan sebagai pihak yang beritikad baik dan berhak atas objek eksekusi dimaksud;
5. Menghukum Terlawan untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul atas perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak