Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
32/Pdt.G.S/2023/PN Skh PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Surakarta ZAINAL ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 32/Pdt.G.S/2023/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 11 Sep. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Surakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nugroho, SHPT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Kantor Cabang Surakarta
Tergugat
NoNama
1ZAINAL ARIFIN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 207.102.764,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA
1.    Menyatakan gugatan ini dapat diterima ;
2.    Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya ;
3.    Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi ;
4.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek.banding dan kaasasi ;
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 207.102.764,00, yang terdiri dari:
a.    Tunggakan pokok            = Rp. 169.628.954,00
b.    Bunga                    = Rp. 21.804.856,00
c.    Denda                    = Rp.15.668.954,00
Total angsuran + bunga + denda    = Rp.207.102.764,00
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 5.000.000,-(lima juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta ;
7.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

ATAU

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon memberi putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).;
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak