| Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
PRIMAIR
- Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Objek Sengketa seluas + 3246 M2, dengan batas-batas sebagai berikut: Sebelah Selatan : Komplek Perumahan Batas Kota; Sebelah Barat : Jalan Papagan dan Kios; Sebelah Utara : Tanah Hak Pakai Pemerintah Kota(Pemkot) Surakarta; Sebelah Timur : Jalan Kampung; Adalah Milik Penggugat ;
- Menyatakan perbuatan Tergugat melaporkan ke Kepolisian hingga menyebabkan Penggugat di penjara yang telah merugikan Penggugat secara materiil sejak tahun 2005 hingga sekarang tidak maksimal untuk menggarap mengurus, dan memanfaatkan Objek Sengketa karena dipagari melingkar oleh Tergugat, berusaha menyerobot Objek Sengketa tersebut secara terus - menerus hingga gugatan ini diajukan adalah perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Tergugat tidak mempunyai hak dan dasar hukum atas Objek Sengketa, sehingga usaha kriminalisasi dan segala bentuk apapun sebagai upaya penyerobotan Objek Sengketa oleh Tergugat berdampak merugikan Penggugat. adalah tidak sah dan Melawan Hukum, serta berdampak merugikan Penggugat;
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil untuk membayar sewa sebesar Rp. 35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) sejak dilaporkan ke Kepolisian dan kerugian berlangsung terus menerus hingga gugatan ini diajukan dan kepada Penggugat tunai dan seketika. Dengan perincian:7 (Tujuh) Tahun X Rp. 5.000.000,00 (Nilai kontrak per Tahun) = Rp. 35.000.000,00 (tiga lima puluh juta rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi secara immateriil kepada Penggugat, sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per hari in caso, setiap Tergugat lalai melaksanakan Keputusan dalam perkara ini masing-masing kepada Penggugat tunai;
- Menyatakan putusan perkara ini dengan putusan serta merta (Uit Voorbaard bij Vooraad) walau Tergugat vezet, banding atau kasasi;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara;
ATAU:
Jika Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang menurut pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan baik; |