Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
31/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Surakarta DWI MARDIANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 03 Sep. 2025
Nomor Surat 121/EPM-Legal/G/IX/2025
Penggugat
NoNama
1PT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Surakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Andreas Trianalda NainggolanPT ENSEVAL PUTERA MEGATRADING Tbk. Cabang Surakarta
Tergugat
NoNama
1DWI MARDIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 19.499.692,00
Petitum
PRIMAIR
1. Mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk Seluruhnya ;
2. Menyatakan TERGUGAT telah lalai dalam melaksanakan kewajiban pembayaran (Wanprestasi) terhadap PENGGUGAT;
3. Menghukum TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar kewajiban pembayarannya terhadap PENGGUGAT sebesar Rp 19,499,692.00 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua Rupiah);
4. Menghukum TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar bunga sebesar 6% (enam persen) per tahun dari Rp 19,499,692.00 (sembilan belas juta empat ratus sembilan puluh sembilan ribu enam ratus sembilan puluh dua Rupiah) terhitung sejak tanggal 15 Juli 2025 (tanggal jatuh tempo somasi kedua dari PENGGUGAT) sampai dengan putusan ini dibacakan;
5. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
 
SUBSIDAIR
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak