Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
83/PDT.G/2012/PN.SKH LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Des. 2012
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 83/PDT.G/2012/PN.SKH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL INDONESIA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. PERMODALAN NASIONAL MADANI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
  2. Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat berhak menggugat di tempat kedudukan Konsumen ;
  3. Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah sebagai penggugat yang baik dan benar memiliki dasar hukum / Legal standing oleh karenanya harus dilindungi undang- undang;
  4. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat tidak memberikan copy perjanjian, informasi yang jelas yang merupakan hak konsumen sebagaimana diatur Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c. merupakan perbuatan melawan melawan hukum ;
  5. Menyatakan dengan hukum bahwa pembayaran kontinatie konsumen melalui pengadilan adalah sah dan berharga;
  6. Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat melanggar klausula baku yang di larang berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen ;
  7. Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat;
  8. Menghukum Tergugat membayar kerugian imaterial kepada konsumen sebesar Rp. 250'000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika ;
  9. Menghukum Tergugat membayar- denda terkait dengan pelanggaran klausula baku Rp' 2'000'000'000,- (dua miliar rupiah) kepada Direktorat Standarisasi dan perlindungan Konsumen Kemendag Rl diJakarta untuk kepentingan pendidikan konsumen;
  10. Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwong som ) kepada Penggugat sebesar Rp' 2'000'000,- (Dua juta rupiah) setiap hari atas Kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, banding atau Kasasi ( uit voerbaar bij vooraad ) ;
  12. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak