| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya;
- Menyatakan dengan hukum bahwa Penggugat berhak menggugat di tempat kedudukan Konsumen ;
- Menyatakan sebagai hukum Penggugat adalah sebagai penggugat yang baik dan benar memiliki dasar hukum / Legal standing oleh karenanya harus dilindungi undang- undang;
- Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat tidak memberikan copy perjanjian, informasi yang jelas yang merupakan hak konsumen sebagaimana diatur Undang- undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen pasal 4 huruf c. merupakan perbuatan melawan melawan hukum ;
- Menyatakan dengan hukum bahwa pembayaran kontinatie konsumen melalui pengadilan adalah sah dan berharga;
- Menyatakan dengan hukum bahwa Tergugat melanggar klausula baku yang di larang berdasarkan UU No. 8 Tahun 1999 Tentang perlindungan Konsumen ;
- Menyatakan bahwa pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan merupakan beban dan tanggung jawab Tergugat;
- Menghukum Tergugat membayar kerugian imaterial kepada konsumen sebesar Rp. 250'000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) secara tunai dan seketika ;
- Menghukum Tergugat membayar- denda terkait dengan pelanggaran klausula baku Rp' 2'000'000'000,- (dua miliar rupiah) kepada Direktorat Standarisasi dan perlindungan Konsumen Kemendag Rl diJakarta untuk kepentingan pendidikan konsumen;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa ( dwong som ) kepada Penggugat sebesar Rp' 2'000'000,- (Dua juta rupiah) setiap hari atas Kelalaian memenuhi isi putusan hingga dilaksanakannya putusan dimaksud;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat di jalankan lebih dahulu walaupun Tergugat melakukan upaya verzet, banding atau Kasasi ( uit voerbaar bij vooraad ) ;
- Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara ;
|