1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki kesalahan penulisan nama pada akta kelahiran (Pemohon) No. 11067/TP/2010 dari Wahidatun Nisa’ Qurrota A menjadi Wahidatun Nisa’ Qurrota A’yun ;
3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo setelah menerima Salinan penetapan ini membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil (Pemohon) kalau akta kelahiran dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil Sukoharjo;
4. Membebankan |