Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
24/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT BPR BKK GROGOL (Perseroda) 1.Mulyadi
2.Sri Lestari Widyhastuti
3.Kardi Suprapto
4.Lasinem
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 24/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 18 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK GROGOL (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARDIYANTA, S.EPT BPR BKK GROGOL (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Mulyadi
2Sri Lestari Widyhastuti
3Kardi Suprapto
4Lasinem
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 352.480.844,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman / kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp  352.480.844,- (Tiga Ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh empat) selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III  dan Tergugat IV apabila tidak melunasi seluruh pinjaman atau kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat, apabila tidak melaksanakannya, maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu SHM nomor 2644, Luas 488 M2, letak Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo atas nama pemegang Kardi Suprapto untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak