INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
24/Pdt.G.S/2025/PN Skh | PT BPR BKK GROGOL (Perseroda) | 1.Mulyadi 2.Sri Lestari Widyhastuti 3.Kardi Suprapto 4.Lasinem |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Sep. 2025 | ||||||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||||
Nomor Perkara | 24/Pdt.G.S/2025/PN Skh | ||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 18 Sep. 2025 | ||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 352.480.844,00 | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tegugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman / kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp 352.480.844,- (Tiga Ratus lima puluh dua juta empat ratus delapan puluh ribu delapan ratus empat puluh empat) selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan;
4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV apabila tidak melunasi seluruh pinjaman atau kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat, apabila tidak melaksanakannya, maka Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu SHM nomor 2644, Luas 488 M2, letak Desa Sidorejo, Kecamatan Bendosari Kabupaten Sukoharjo atas nama pemegang Kardi Suprapto untuk dilelang dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit.
5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya. |
||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||
Prodeo | Tidak |