Dakwaan |
Pada hari Sabtu tanggal 01 Januari 2022 sekira pukul 16.00 Wib pada waktu pelapor dan saksi 2 (dua) mendatangi rumah terlapor, pelapor berniat mengingatkan agar istri pelapor jangan berhubungan lagi dengan suami pelapor,maka terrjadilah cekcok mulut antara pelapor dengan terlapor sehingga terlapor memukul pelapor dengan tangan kosong mengenai bagian kepala sebelah kiri pelapor, selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bulu guna proses lebih lanjut. diduga tindak pidana Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 352 KUH Pidana |