Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
40/Pdt.Bth/2024/PN Skh 1.DICKY KURNIAWAN
2.PRIYO UTOMO
3.NUNUK PERTIWI
3.PT. BPR BUANA ARTHA LESTARI KANTOR CABANG SOLO
4.DEVITA ROSITANINGRUM
5.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 40/Pdt.Bth/2024/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DICKY KURNIAWAN
2PRIYO UTOMO
3NUNUK PERTIWI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JOKO PRIYADI, SHDICKY KURNIAWAN
2JOKO PRIYADI, SHPRIYO UTOMO
3JOKO PRIYADI, SHNUNUK PERTIWI
Tergugat
NoNama
1PT. BPR BUANA ARTHA LESTARI KANTOR CABANG SOLO
2DEVITA ROSITANINGRUM
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG SURAKARTA
4KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SUKOHARJO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

P R I M A I R
1.    Mengabulkan gugatan dari Para Pelawan.
2.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Pelawan terhadap benda yang menjadi obyek sengketa
3.    Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah pemilik SAH obyek sengketa yaitu :
-    Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 5530 atas nama PRIYO UTOMO dengan luas kurang lebih 756 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
-    Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 5608 atas nama PRIYO UTOMO dengan luas kurang lebih 399 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
4.    Menyatakan menurut hukum Terlawan I melakukan perbuatan melawan hukum.
5.    Menyatakan penjualan eksekusi hak tanggungan pada tangal 19 Maret adalah cacat hukum.
6.    Menyatakan menurut hukum penjualan eksekusi hak tanggungan untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya penjualan eksekusi hak tanggungan batal demi hukum.
7.    Menyatakan bahwa Terlawan I tidak pernah memberikan perincian sisa pinjaman kepada Para Pelawan adalah perbuatan melawan hukum.
8.    Menghukum Terlawan I untuk memberikan sisa penjualan eksekusi hak tanggungan kepada Para Pelawan.
9.    Menghukum Terlawan IV untuk tidak melakukan balik nama terhadap obyek sengketa dibawah ini :
-    Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 5530 atas nama PRIYO UTOMO dengan luas kurang lebih 756 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
-    Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 5608 atas nama PRIYO UTOMO dengan luas kurang lebih 399 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
10.    Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

SUBSIDAIR :
-    Mohon putusan yang seadil-adilnya
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak