Petitum |
P R I M A I R
1. Mengabulkan gugatan dari Para Pelawan.
2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dimohonkan oleh Para Pelawan terhadap benda yang menjadi obyek sengketa
3. Menetapkan dan menyatakan menurut hukum bahwa Para Pelawan adalah pemilik SAH obyek sengketa yaitu :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 5530 atas nama PRIYO UTOMO dengan luas kurang lebih 756 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
- Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 5608 atas nama PRIYO UTOMO dengan luas kurang lebih 399 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
4. Menyatakan menurut hukum Terlawan I melakukan perbuatan melawan hukum.
5. Menyatakan penjualan eksekusi hak tanggungan pada tangal 19 Maret adalah cacat hukum.
6. Menyatakan menurut hukum penjualan eksekusi hak tanggungan untuk dibatalkan atau setidak-tidaknya penjualan eksekusi hak tanggungan batal demi hukum.
7. Menyatakan bahwa Terlawan I tidak pernah memberikan perincian sisa pinjaman kepada Para Pelawan adalah perbuatan melawan hukum.
8. Menghukum Terlawan I untuk memberikan sisa penjualan eksekusi hak tanggungan kepada Para Pelawan.
9. Menghukum Terlawan IV untuk tidak melakukan balik nama terhadap obyek sengketa dibawah ini :
- Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 5530 atas nama PRIYO UTOMO dengan luas kurang lebih 756 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
- Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik No. 5608 atas nama PRIYO UTOMO dengan luas kurang lebih 399 m2 yang terletak di Desa/Kelurahan Palur, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo.
10. Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
- Mohon putusan yang seadil-adilnya
|