Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2018/PN Skh M.PRABOWO KAPOLRI CQ.KAPOLDA JATENG .CQ.KAPOLRES SUKOHARJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Okt. 2018
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2018/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 15 Okt. 2018
Nomor Surat 01/10/2018
Pemohon
NoNama
1M.PRABOWO
Termohon
NoNama
1KAPOLRI CQ.KAPOLDA JATENG .CQ.KAPOLRES SUKOHARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

P R I M A I R :

 

Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;

 

Menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan dengan tidak segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan;

 

Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;

 

Menyatakan pemohon mengalami kerugian material yaitu  sebesar              Rp. 18. 000.000,- (delapan belas juta rupiah).

 

Memerintahkan termohon segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan melanjutkan penyidikan sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap;

 

Membebankan biaya ini kepada negara.

 

 

S U B S I D A I R :

 

Apabila Yang Mulia, Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex Aequo et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya