Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2018/PN Skh | M.PRABOWO | KAPOLRI CQ.KAPOLDA JATENG .CQ.KAPOLRES SUKOHARJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 15 Okt. 2018 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penghentian penyidikan | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2018/PN Skh | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Okt. 2018 | ||||
Nomor Surat | 01/10/2018 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | P R I M A I R :
Mengabulkan permohonan Pemeriksaan Pra Peradilan yang dimohonkan oleh pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan termohon telah melakukan penghentian penyidikan dengan tidak segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan;
Menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan termohon adalah tidak sah dan tidak berdasar hukum;
Menyatakan pemohon mengalami kerugian material yaitu sebesar Rp. 18. 000.000,- (delapan belas juta rupiah).
Memerintahkan termohon segera meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan melanjutkan penyidikan sampai memperoleh kekuatan hukum yang tetap;
Membebankan biaya ini kepada negara.
S U B S I D A I R :
Apabila Yang Mulia, Hakim Pemeriksa Perkara Permohonan Pra Peradilan ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex Aequo et Bono)
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |