Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
79/Pdt.G/2015/PN Skh 1.Tuan Nursito, SH.MH
2.Ny. Beny Astuti, S.Pd
1.Farida Handayani
2.Kepala Unit PT. BRI Unit Solo Baru
3.Kepala Kantor Cabang PT. BRI Kantor Cabang Sukoharjo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Jul. 2015
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 79/Pdt.G/2015/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 13 Jul. 2015
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Tuan Nursito, SH.MH
2Ny. Beny Astuti, S.Pd
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nursito, SH.MH,dkTuan Nursito, SH.MH
2Nursito, SH.MH,dkNy. Beny Astuti, S.Pd
Tergugat
NoNama
1Farida Handayani
2Kepala Unit PT. BRI Unit Solo Baru
3Kepala Kantor Cabang PT. BRI Kantor Cabang Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dalam perkara a quo untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sebagai hukum Tergugat sebagai nasabah baik dengan kepemilikan nomor rekening yang baik atau tidak bermasalah.
  3. Menyatakan secara hukum penolakan atas transaksi pengambilan uang atas rekening 1063 ? 01 ? 000533 ? 53 ? 5 dengan alasan pengambilan atas rekening tersebut tidak disertai stempel dari instansi lembaga yang bersangkutan adalah perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan secara hukum Tergugat bersalah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk untuk meminta maaf kepada Penggugat secara terbuka melalui media massa baik tertulis maupun elektonik.
  6. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat tersebut telah merugikan Para Penggugat baik kerugian materiil maupun kerugian immateriil yang harus ditanggung oleh Tergugat yaitu :- Kerugian materiil sebesar Rp. 15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah)- Kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun kerugian immaterial kepada Penggugat secara tunai sebesar :- Kerugian materiil sebesar Rp. 15.100.000,- (lima belas juta seratus ribu rupiah) - Kerugian immateriil sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
  8. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum verzet, banding dan kasasi (Uit verbaar bij voorraad)
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh atas putusan dalam perkara ini ;

SUBSIDAIR :

Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak