| Petitum Permohonan |
1 Menyatakan diterima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
2 Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.
Sidik/141.a/RES.1.9/XII/2024/Reskrim, tanggal 6 Desember 2024 adalah tidak
sah dan tidak berdasarkan hukum karena daluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan
ke tahap penuntutan;
3 Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai Tersangka
berdasarkan Surat ketetapan tentang penetapan tersangka Nomor:
S.Tap/52/IV/Res.1.9/2025/Reskrim, tanggal 18 April 2025 atas dugaan Tindak
Pidana barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan
seolah-olah asli jika surat itu dapat menimbulkan kerugian sebagaimana
dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUH Pidana oleh Termohon adalah tidak sah
dan tidak berdasarkan atas hukum oleh karena sudah daluwarsa dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap penuntutan;
4 Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih
lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan Tersangka atas diri
Pemohon oleh Termohon, maupun perintah penyidikan kepada Pemohon, oleh
karena sudah daluwarsa dan tidak dapat dilanjutkan ke tahap penuntutan;
5 Menyatakan bahwa penahanan yang dilakukan oleh Termohon tidak sah;
6 Memerintahkan agar Pemohon segera dikeluarkan oleh Termohon dari tahanan;
7 Memerintahkan kepada Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan (SP-3), oleh karena sudah daluwarsa dan tidak dapat
dilanjutkan ke tahap penuntutan;
8 Memulihkan hak Pemohon baik dalam kemampuan, kedudukan, maupun harkat
serta martabatnya;
9 Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan
hukum yang berlaku. |