Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
64/Pdt.P/2024/PN Skh NGATMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 64/Pdt.P/2024/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NGATMAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan secara hukum penambahan nama Pemohon dalam Kutipan Akta Kelahiran No. 4031/TP/2009 , Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 311072805900001 , dan Kartu Keluarga (KK) No. 3311071110170004 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo dari sebelumnya tertulis Ngatman ditambah menjadi Ngatman Hadi Kalief;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon, agar melaporkan Pencatatan Penambahan Nama Pemohon ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo, sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku;
  4. Membebankan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak