Petitum |
DALAM PROVISI
- Menangguhkan penetapan sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Surat Ukur Nomor : 14485/1994/ tertanggal 11 November 1994 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Raya Baki - Solo
- Timur : Jalan Kecil
- Selatan : Tanah Milik PT. Tong Mas
- Barat : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 785 / Gedangan, Surat Ukur Nomor : 418 / Gedangan 2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 788/ Gedangan Surat Ukur Nomor : 8763 / 1982 tertanggal 19 Oktober 1982 ;
Yang atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 tersebut atas nama Ir. YOHAN LISTYONO SURYADI (TERLAWAN II) ;
DALAM POKOK PERKARA
PRIMAIR
- Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan PELAWAN yang beralasan ;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah menurut hukum atas obyek berupa :
Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Surat Ukur Nomor : 14485/1994/ tertanggal 11 November 1994 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Raya Baki - Solo
- Timur : Jalan Kecil
- Selatan : Tanah Milik PT. Tong Mas
- Barat : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 785 / Gedangan, Surat Ukur Nomor : 418 / Gedangan 2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 788/ Gedangan Surat Ukur Nomor : 8763 / 1982 tertanggal 19 Oktober 1982 ;
Yang atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 tersebut atas nama Ir. YOHAN LISTYONO SURYADI (TERLAWAN II) ;
- Memerintahkan Kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tidak melakukan upaya hukum atau kegiatan apapun atas obyek harta milik PELAWAN yaitu :
Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Surat Ukur Nomor : 14485/1994/ tertanggal 11 November 1994 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Raya Baki - Solo
- Timur : Jalan Kecil
- Selatan : Tanah Milik PT. Tong Mas
- Barat : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 785 / Gedangan, Surat Ukur Nomor : 418 / Gedangan 2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 788/ Gedangan Surat Ukur Nomor : 8763 / 1982 tertanggal 19 Oktober 1982 ;
Yang atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 tersebut atas nama Ir. YOHAN LISTYONO SURYADI (TERLAWAN II) ;
- Mencabut Penetapan Sita Jaminan atas Register Perkara Nomor 85/Pdt.G/2021/Pn. Sukoharjo di Pengadilan Negeri Sukoharjo yang diputus dan dibacakan pada tanggal 17 Februari 2022 atas objek Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Surat Ukur Nomor : 14485/1994/ tertanggal 11 November 1994 dengan batas – batas sebagai berikut :
- Utara : Jalan Raya Baki - Solo
- Timur : Jalan Kecil
- Selatan : Tanah Milik PT. Tong Mas
- Barat : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 785 / Gedangan, Surat Ukur Nomor : 418 / Gedangan 2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 788/ Gedangan Surat Ukur Nomor : 8763 / 1982 tertanggal 19 Oktober 1982 ;
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN I dan TERLAWAN II Verzet melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;
- Memerintahkan TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN V, dan TURUT TERLAWAN VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
- Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara ini ;
SUBSIDAIR
Jika Majelis Hakim yang memeriksa atau memutus perkara ini pada Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |