Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
26/Pdt.Bth/2022/PN Skh Margono 1.Gunawan Yulianto
2.Ir. Yohan Listyono Suryadi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 26/Pdt.Bth/2022/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 01 Mar. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Margono
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Adil Pranadjaja, S.HMargono
Tergugat
NoNama
1Gunawan Yulianto
2Ir. Yohan Listyono Suryadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

-           Menangguhkan penetapan sita jaminan atas tanah dan bangunan dengan         Sertifikat Hak Milik Nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 yang terletak di Desa        Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Surat Ukur        Nomor : 14485/1994/ tertanggal 11 November 1994 dengan batas – batas         sebagai berikut :

  • Utara        : Jalan Raya Baki - Solo
  • Timur        : Jalan Kecil
  • Selatan    : Tanah Milik PT. Tong Mas
  • Barat         : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 785 / Gedangan, Surat Ukur Nomor : 418 / Gedangan 2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 788/ Gedangan Surat Ukur Nomor : 8763 / 1982 tertanggal 19 Oktober 1982 ;

Yang atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2061 seluas : 4.850 m2      tersebut atas nama Ir. YOHAN LISTYONO SURYADI (TERLAWAN II) ;

 

DALAM POKOK PERKARA

PRIMAIR

  1. Mengabulkan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang benar dan PELAWAN yang beralasan ;
  3. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik yang sah menurut hukum atas obyek berupa :

Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Milik nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Surat Ukur Nomor : 14485/1994/ tertanggal 11 November 1994 dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Utara        : Jalan Raya Baki - Solo
  • Timur        : Jalan Kecil
  • Selatan    : Tanah Milik PT. Tong Mas
  • Barat         : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 785 / Gedangan, Surat Ukur Nomor : 418 / Gedangan 2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 788/ Gedangan Surat Ukur Nomor : 8763 / 1982 tertanggal 19 Oktober 1982 ;

Yang atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2061 seluas : 4.850 m2      tersebut atas nama Ir. YOHAN LISTYONO SURYADI (TERLAWAN II) ;

 

  1. Memerintahkan Kepada TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk tidak melakukan upaya hukum atau kegiatan apapun atas obyek harta milik PELAWAN yaitu :

Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Surat Ukur Nomor : 14485/1994/ tertanggal 11 November 1994 dengan batas – batas sebagai berikut :

  • Utara        : Jalan Raya Baki - Solo
  • Timur        : Jalan Kecil
  • Selatan    : Tanah Milik PT. Tong Mas
  • Barat         : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 785 / Gedangan, Surat Ukur Nomor : 418 / Gedangan 2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 788/ Gedangan Surat Ukur Nomor : 8763 / 1982 tertanggal 19 Oktober 1982 ;

Yang atas obyek Tanah Sertifikat Hak Milik Nomor : 2061 seluas : 4.850 m2      tersebut atas nama Ir. YOHAN LISTYONO SURYADI (TERLAWAN II) ;

  1. Mencabut Penetapan Sita Jaminan atas Register Perkara Nomor 85/Pdt.G/2021/Pn. Sukoharjo di Pengadilan Negeri Sukoharjo yang diputus dan dibacakan pada tanggal 17 Februari 2022 atas objek Tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik nomor : 2061 seluas : 4.850 m2 yang terletak di Desa Gedangan, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, dengan Surat Ukur Nomor : 14485/1994/ tertanggal 11 November 1994 dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Utara        : Jalan Raya Baki - Solo
  • Timur        : Jalan Kecil
  • Selatan    : Tanah Milik PT. Tong Mas
  • Barat         : Tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 785 / Gedangan, Surat Ukur Nomor : 418 / Gedangan 2000 tertanggal 14 Maret 2000 serta tanah dan bangunan sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 788/ Gedangan Surat Ukur Nomor : 8763 / 1982 tertanggal 19 Oktober 1982 ;
  1. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun TERLAWAN I dan TERLAWAN II Verzet melakukan upaya hukum banding, kasasi maupun Peninjauan Kembali (uitvoerbaar bij voorraad) ;
  2. Memerintahkan TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV, TURUT TERLAWAN V, dan TURUT TERLAWAN VI untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini ;
  3. Menghukum TERLAWAN I dan TERLAWAN II untuk membayar biaya perkara ini ;

 

SUBSIDAIR

Jika Majelis Hakim yang memeriksa atau memutus perkara ini pada Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka mohon kiranya untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak