Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2024/PN Skh PT. BPR SURYA UTAMA 1.SUYAMDI, S.H., M.H.
2.RIRIS NUSIANTI,A.Md.
3.KARDI
4.SUYATMI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 15 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2024/PN Skh
Tanggal Surat Kamis, 14 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BPR SURYA UTAMA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.PT. BPR SURYA UTAMA
Tergugat
NoNama
1SUYAMDI, S.H., M.H.
2RIRIS NUSIANTI,A.Md.
3KARDI
4SUYATMI
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 196.822.090,00
Petitum

PRIMAIR  :
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.    Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Wanprestasi ;
3.    Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan ;
4.    Menghukum Tergugat I dan Tergugat II  untuk memenuhi kewajiban membayar pelunasan kredit kepada Penggugat sebesar Rp. 196.822.090,-  (  Seratus  empat puluh tujuh juta enam ratus lima belas ribu tiga tujuh dua ratus rupiah)   
5.    Menghukum  Para  Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
6.    Menghukum Tergugat III dan Tergugat IV untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan ini
7.    Menghukum tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR  :
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo  berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya  (Ex Aequo Et Bono) .
 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak