Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2020/PN Skh Adv.SUMARSONI, S.H. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2020/PN Skh
Tanggal Surat Senin, 09 Mar. 2020
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Adv.SUMARSONI, S.H.
Termohon
NoNama
1Negara RI CqPemerintah RI cq.Kepala Kepolisian RICq.Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah Cq.Kepoisian Resor Sukoharjo
2NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA CQ KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH CQ KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

KETUA PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO

Jl. JendralSudriman No. 193 Gabusan, Jombor, KecamatanBendosari, KabupatenSukoharjo

Hal    : Permohonan Praperadilan atas nama ADVOKAT SUMARSONI, S.H.

 

 

Dengan Hormat,

Perkenankanlah kami :Adv. M. BADRUS ZAMAN, S.H., M.H., Adv. TH. WAHYU WINARTO, SH. M.H., CIL., Adv. SUDARMAN, S.H., M.H., CIL., Adv. RUSMAN SAKIRI, S.H., Adv. Dr. SONGSIP, S.H., M.H., Adv. DWI HARJANTO, S.H.,Adv. JONI LAKSITO, S.H., Kesemuanya adalah Advokat dan Konsultan Hukum  yang tergabung dalam GABUNGAN PEMBELA ADVOKAT SUMARSONI, yang beralamat di Jl Wening Puri Permata II, RT 001 RW 011, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo.

Dalam hal ini bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 Maret 2020, baik secara bersama-sama ataupun sendiri-sendiri bertindak untuk atas nama dan guna mewakili kepentingan hukum :

N a m a              : Adv.SUMARSONI, S.H.

Pekerjaan            : Advokat / Penasehat Hukum

Alamat               :JlWeningPuri Permata II, RT 001 RW 011, Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo

Selanjutnya disebut sebagai---------------------------------------------------------------PEMOHON

———————————————————–M E L A W A N——————————–---------------

NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH ( KAPOLDA ) JAWA TENGAH, KEPOLISIAN RESOR SUKOHARJO, alamat : Jl. Jaksa Agung R. Suprapto, Tanjungsari, KelurahanSukoharjo, KecamatanSukoharjo, KabupatenSukoharjo - Jawa Tengah, selanjutnyadisebutsebagai :  ----------------------------------------------------------------------------------------------TERMOHON I

 DAN

NEGARA REPUBLIK INDONESIA cq PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA cq JAKSA AGUNG REPUBLIK INDONESIA cq KEPALA KEJAKSAAN TINGGI JAWA TENGAH, KEPALA KEJAKSAAN NEGERI SUKOHARJO, Jl. Jaksa Agung R. Suprapto No. 01, Gabusan, Kelurahan :Sukoharjo, KecamatanSukoharjo, Jawa Tengah,

Selanjutnyadisebutsebagai : --------------------------------------------------TERMOHON II

 

Untuk mengajukan permohonan Praperadilan terhadap Penetapansebagai Tersangka dan/atauPenetapanPenahanandalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atauPenggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atauPasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian ResorSukoharjosebagaimanadimaksuddalamLaporan Polisi Nomor : LP/B/145/IX/2018/JATENG/RES tanggal30 September 2018 jo Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT-412/M.3.34/Eoh.2/03/2020 KepalaKejaksaan Negeri Sukoharjotanggal 04 Maret 2020.

Adapun yang menjadi alasan-alasan dan dasar –dasaruntukmengajukanpermohonanpraperadilantersebutadalah sebagai berikut :

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

Bahwa Tindakan upaya paksa, seperti penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan yang dilakukan dengan melanggar peraturan perundang-undangan pada dasarnya merupakan suatu tindakan perampasan hak asasi manusia. Menurut Andi Hamzah (1986:10)Praperadilan merupakan tempat mengadukan pelanggaran Hak Asasi Manusia, yang memang pada kenyataannya penyusunan KUHAP banyak disemangati dan berujukan pada Hukum Internasional yang telah menjadi International Customary Law. Oleh karena itu, Praperadilan menjadi satu mekanisme kontrol terhadap kemungkinan tindakan sewenang-wenang dari penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan tersebut. Dengan harapan agar hukum bisa ditegakkan dan perlindungan hak asasi manusia dijalankan didalam pemeriksaan/penyidkan baik dalam status sebagai sebagai tersangka/terdakwa  dalam pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. Di samping itu lembaga praperadilan dimaksudkan pula  sebagai media pengawasan secara horizontal terhadap  hak-hak tersangka/terdakwa dalam pemeriksaan pendahuluan (vide Penjelasan Pasal 80 KUHAP). Berdasarkan pada prinsip itulah, maka penyidik atau penuntut umum dalam melakukan tindakan penetapan tersangka, penangkapan, penggeledahan, penyitaan,  penahanan, dan penuntutan agar lebih mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka.

 

Bahwa sebagaimana diketahui Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 angka 10 menyatakan :

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”

Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP diantaranya adalah:

Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:

sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.

Pasal 80 KUHAP diantaranya adalah :

Permintaan untuk memeriksa sah atau tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan dapat diajukan oleh penyidik atau penuntut umum pihak ketiga yang berkepentingan kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya

Dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Jo. Pasal 77 jo Pasal 88 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk itu perkembangan yang demikian melalui dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan, sehingga dapat meminimalisasi terhadap perlakuan sewenang-wenang oleh aparat penegak hukum. Dalam kaitan perubahan dan perkembangan hukum dalam masyarakat yang demikian, bukanlah sesuatu yang mustahil terjadi dalam praktik sistem hukum di negara mana pun apalagi di dalam sistem hukum common law, yang telah merupakan bagian dari sistem hukum di Indonesia. Peristiwa hukum inilah yang menurut (alm) Satjipto Rahardjo disebut ”terobosan hukum” (legal-breakthrough) atau hukum yang prorakyat (hukum progresif) dan menurut Mochtar Kusumaatmadja merupakan hukum yang baik karena sesuai dengan perkembangan nilai-nilai keadilan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Terobosan hukum dan hukum yang baik itu merupakan cara pandang baru dalam memandang fungsi dan peranan hukum dalam pembangunan nasional di Indonesia. Dengan demikian hukum bukan hanya memiliki aspek normatif yang diukur dari kepastiannya melainkan juga memiliki aspek nilai (values) yang merupakan bagian dinamis aspirasi masyarakat yang berkembang dan terkini.
Bahwa selain itu telah terdapat beberapa putusan pengadilan yang memperkuat dan melindungi hak-hak tersangka, sehingga lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan mengadili keabsahan penetapan tersangka seperti yang terdapat dalam perkara berikut :

Putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No. 01/Pid.Prap/2011/PN.BKY tanggal 18 Mei 2011
Putusan Mahkamah Agung No. 88 PK/PID/2011 tanggal 17 Januari 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 38/Pid.Prap/2012/Pn.Jkt.Sel tanggal 27 november 2012
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel tanggal 15 Februari 2015
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 36/Pid.Prap/2015/Pn.Jkt.Sel tanggal 26 Mei 2015
Dan lain sebagainya

Bahwa melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 memperkuat diakuinya lembaga praperadilan juga dapat memeriksa dan dan mengadili keabsahan penetapan tersangka, seperti pada kutipan putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 sebagai berikut :

Mengadili,

Menyatakan :

Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :

[dst]
[dst]
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;----------------------------------------------------------------------------------------- ( BUKTI P.1)

Dengan demikian jelas bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 bahwa Penetapan Tersangka dan/ataupenetapanpenahan merupakan bagian dari wewenang Praperadilan. Mengingat Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, maka sudah tidak dapat diperdebatkan lagi bahwa semua harus melaksanakan Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak diucapkan.
Bahwa PEMOHON adalah seorang ADVOKAT yang memiliki hak dan kewajiban hukum sebagaimana diatur didalam Undang-Undang  Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. Didalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokatjunto PutusanMakamahKonstitusiNomor : 26/PUU-XI/2013 sangat jelas telah dinyatakan bahwa

Pasal 16 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) bertentangan dengan Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikhad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sedang Pengadilan”

 

Pasal 16 Undang – Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4288) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat  sepanjang tidak dimaknai, “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikhad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sedang Pengadilan”.

Didalam penjelasan pasal tersebut dinyatakan yang dimaksud dengan iktikat baik adalah menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan  berdasarkan hukum utuk membela kepentingan kliennya. Bahwa PEMOHON  adalah ADVOKAT yang mendapatkan kuasa khusus dari  ISTI MURDININGSIH dalam menangani perkara Perdata Nomor : 06/Pdt.G/2014/Pn.Skh, tertanggal 11 Februari 2014  dan Surat Kuasa menjual tanah/bangunan rumah tanggal 14 Juli 2014  dan putusan a quohingga tingkat Banding maupun Kasasi telah Inkrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap yang telah dinyatakan bahwa tanah berikut dan bangunan yang berdiri diatasnya sah milik ISTI MURDININGSIH dan anaknya.

Bahwa Kemudian Pemohon menjualkan bangunan rumah limas di atas tanah objek sengketa kepada pihak lain dan selanjutnya Pemohon mempertemukan ISTI MURDININGSIH dengan H.NGADI untuk selanjutnya ISTI MURDININGSIH dan H.NGADI melakukan perundingan sendiri mengenai harga dan terjadi kesepakatan dengan harga  Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Bahwa untuk selanjutnya ISTI MURDININGSIH telah memberikan Surat Kuasa Khusus Kepada Pemohon selaku advokat tertanggal 17 Juli 2014 untuk meneruskan dan mewakili menerima uang pembayaran penjualan bangunan rumah dari sdr. NGADI diatasstanahpekarangan SHM( SertipikatHakMilik )Nomor 701 Luas ± 1.063 m2 yang terletakdiwilayahDesaSidorejoKecamatanBendosariKabupatenSukoharjo.

Bahwauntukmengawalkliennya, makasangat jelas kiranya apa yang telah dilakukan oleh PEMOHON adalahuntukmemenuhi hak dan kewajiban konstitisonal PEMOHON SEBAGAI ADVOKAT. Sebaliknya penetapan status TERSANGKA oleh TERMOHON I dan/atauPenetapanPenahanan oleh Termohon II justru sangat tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 16 UU Nomor 18 Tentang ADVOKAT junto PUTUSAN MAKAHMAH KONSTITUSI Nomor : 26/PUU-XI/2013.

 

 

II. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA

 

Bahwa PemohonberdasarkanLP/B/145/IX/2018/JATENG/RES tanggal30 September 2018ditetapkansebagaiTersangkadalam dugaan Tindak Pidana Penipuan dan/atauPenggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan/atauPasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Kepolisian ResorSukoharjo( Termohon I).
Bahwa bukti – bukti yang digunakan oleh Termohon I untuk menetapkan Pemohon sebagai Tersangka yaitu berupa : Bukti – bukti Kwitansi penerimaan uang ( yang akan kami buktikan dalam persidangan) dan Surat Pernyataan hutang tertanggal 14 Mei 2015 yang ditanda tangani Pemohon dan H.NGADI sebagai Pelapor tidak memenuhi unsur pasal-pasal yang disangkakan, karena adanya fakta hukum sebagai berikut :

Uang realisasi kesepakatan antara ISTI MURDININGSIH dan H.NGADI,  oleh  NGADI telah diberikan secara langsung kepada ISTI MURDININGSIH dan sebagian melaui Pemohon dan oleh Pemohon langsung diserahkan kepada ISTI MURDININGSIH.
Kesepakatan jual beli antara ISTI MURDININGSIH dan H.NGADI sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dibayar kontan, tetapi oleh H.NGADI dibayar secara bertahap 8x (kali) hinggaberjumlah sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh tiga juta rupiah).
Bahwa dengan berbagai alasan oleh H.NGADI jual beli tersebut dibatalkan sepihak, karena H.NGADI merupakan saudara sepupu istriPEMOHON, maka untuk menutupi rasa malu PEMOHON kepada ISTI MURDININGSIH, maka Pemohon  membayar penuh sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Bahwa ISTI MURDININGSIHtelahmeninggal dunia pada Tanggal 16 Mei 2017.
Bahwa disamping itu saat di Mediasi oleh Pihak Kepolisian, PEMOHON sudah mempunyai itikad baik untuk mengembalikan uang H.NGADI sebesar Rp. 50.000.000,- (lima  puluh  juta rupiah) sesuai tuntutan H.NGADI, akan tetapi tidak diterima.

BahwaselanjutnyaTERMOHON ImelimpahkanperkaraatasnamaPEMOHON tersebutkepadaTERMOHON II dan selanjutnyaTERMOHON II mengeluarkan SuratPerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT-412/M.3.34/Eoh.2/03/2020 KepalaKejaksaan Negeri Sukoharjotanggal 04 Maret 2020.
BahwapemanggilanPemohon oleh Termohon I sampaidenganpelimpahanperkarakepadaTermohon II, terbuktitidakmelaluiorganisasiadvokatdimanaPemohonmenjadianggotanyayaituPersatuanAdvokat Indonesia (PERADIN), sehinggamenjadikanPenetapanTersangka oleh Termohon I dan/atauPenetapanPenahanan oleh Termohon II adalahbertentangandenganUU NO. 18 tahun 2003 tentang ADVOKAT, sehinggaharusdinyatakantidaksah.
Bahwa selain itu, menurut Pemohon  dengan adanyaBukti – bukti Kwitansi penerimaan uang ( yang akan kami buktikan dalam persidangan) dan Surat Pernyataan hutang tertanggal 14 Mei 2015 yang ditanda tangani Pemohon dan H.NGADI sebagai Pelapor, maka perkara atas nama Pemohon a quo bukan merupakan ranah hukum pidana, melainkan termasuk ranah hukum perdata murni.
Bahwa denganadanya fakta tersebut di atas, menurutPEMOHONtindakanTERMOHON I dan TERMOHON II telahmelanggarhak-hakPEMOHONsebagaiAdvokat, mengingat :

Bahwa Indonesia adalah negara demokrasi yang menjunjung tinggi hukum dan Hak azasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan kita tersebut. Bukan hanya kita, negarapun telah menuangkan itu kedalam Konstitusinya (UUD 1945 pasal 1 ayat 3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum, artinya kita semua tunduk terhadap hukum dan HAM serta mesti terejawantahkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara kita termasuk dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Azasi Manusia tersebut. Maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
Bahwa memang sudah seharusnya  kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama  dari hukum. Apabila dilihat secara historis banyak perbincangan yang telah dilakukan mengenai hukum semejak Montesquieu memgeluarkan gagasan mengenai pemisahan kekuasaan. Keteraturan masyarakat berkaitan erat dengan kepastian dalam hukum, karena keteraturan merupakan inti dari kepastian itu sendiri. Menurut Sudikno Mertukusumo kepastian hukum merupakan sebuah jaminan bahwa hukum tersebut harus dijalankan dengan cara yang baik. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati. Selain itu Oemar Seno Adji menentukan prinsip ‘legality‘ merupakan karakteristik yang essentieel, baik ia dikemukakan oleh ‘Rule of Law’ – konsep,  oleh faham ‘Rechtstaat’ dahulu, maupun oleh konsep ‘Socialist Legality’. Demikian misalnya larangan berlakunya hukum Pidana secara retroaktif atau retrospective, larangan analogi, berlakunya azas ‘nullum delictum’ dalam Hukum Pidana, kesemuanya itu merupakan suatu refleksi dari prinsip ‘legality’.
Bahwauntukmewujudkankepastian hukum  maka PARA TERMOHON seharusnyamemenuhikewajibanhukumnyasebagaimana telah diamanatkan oleh UU Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelengara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari KKN yang antara lain : didalam Pasal 3 mengatur tentang ASAS-ASAS UMUM PENYELENGARAAN NEGARA yakni : ASAS KEPASTIAN HUKUM, ASAS TERTIB PENYELENGARAAN NEGARA, ASAS PROFESIONALITAS dan ASAS AKUNTABILITAS.

III. PETITUM

Bahwa berdasarkan  pada analisa dan fakta-fakta yuridis sebagaimana telah terurai diatas, Pemohon mohon kepada Yth. Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan hukumnyatidaksah dan tidakberkekuatanhukum  Surat PenetapanTersangkaatasnamaPemohon No. B/408/XII/HUM.5.1/2018/RESKRIM  tanggal26 Desember2018yang dikeluarkan oleh  Kepolisian ResorSukoharjo ( Termohon I).
Menyatakan hukumnyatidaksah dan tidakberkekuatanhukum Surat PerintahPenahanan (Tingkat Penuntutan) Nomor PRINT-412/M.3.34/Eoh.2/03/2020 tanggal04 Maret 2020yang dikeluarkan oleh KepalaKejaksaan Negeri Sukoharjo(Termohon II)

Memerintahkan TERMOHON II untuk menghentikan proses hukum proses penuntutan
Memulihkan hak para Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Menghukum Para Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

Bahwa PEMOHON  sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Mulia  Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo  yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo  dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

 

Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Surakarta, 06 Maret 2020

Hormat kami,

GABUNGAN PEMBELA ADVOKAT SUMARSONI, S.H.

 

 

 

Adv. M. BADRUS ZAMAN, S.H., M.H. Adv. TH. WAHYU WINARTO, SH. M.H., CIL. 

 

 

 

 

Adv. SUDARMAN, S.H.,M.H.CIL.Adv. RUSMAN SAKIRI, S.H.

 

 

 

 

Adv. DWI HARJANTO, S.H.Adv. JONI

Pihak Dipublikasikan Ya