Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/PDT.G/2012/PN.SKH RUDY SETIAWAN 1.HANNY SETIAWAN
2.ANDY RACHMAN LIO
Pemberitahuan Putusan Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 17 Jul. 2012
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 43/PDT.G/2012/PN.SKH
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1RUDY SETIAWAN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RESTANTO PRASETYO NUGROHO, SHRUDY SETIAWAN
2GENTUR YOGA JATI, SHRUDY SETIAWAN
3TRI HARSONO, SHRUDY SETIAWAN
Tergugat
NoNama
1HANNY SETIAWAN
2ANDY RACHMAN LIO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Kalurahan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah seluas ± 1.570 M2 tersebut dalam SHGB No.1227 tercatat atas nama Tergugat ll ;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat l maupun Tergugat ll telah ingkar janji mengembalikan sertifikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Kalurahan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah seruas ± 1.570 M2 yaitu SHGB No. 1227 kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula sesuai batas waktu yang telah diperjanjikan ;
  4. Menyatakan secara hukum Penggugat telah dirugikan secara materiil uang sebesar Rp.15.000.000.000,- dan kerugian immateriil yang dinilai uang adalah sebesar Rp.10.000.000.000,- ;
  5. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat ll secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000.000,- dan kerugian immateriil yang dinilai uang adalah sebesar Rp.10.000.000.000 ;
  6. Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
  7. Menghukum Tergugat I maupun Tergugat ll secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak