| Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah dan bangunan yang terletak di Kalurahan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah seluas ± 1.570 M2 tersebut dalam SHGB No.1227 tercatat atas nama Tergugat ll ;
- Menyatakan secara hukum Tergugat l maupun Tergugat ll telah ingkar janji mengembalikan sertifikat atas tanah dan bangunan yang terletak di Kalurahan Langenharjo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Propinsi Jawa Tengah seruas ± 1.570 M2 yaitu SHGB No. 1227 kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula sesuai batas waktu yang telah diperjanjikan ;
- Menyatakan secara hukum Penggugat telah dirugikan secara materiil uang sebesar Rp.15.000.000.000,- dan kerugian immateriil yang dinilai uang adalah sebesar Rp.10.000.000.000,- ;
- Menghukum Tergugat I maupun Tergugat ll secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp.15.000.000.000,- dan kerugian immateriil yang dinilai uang adalah sebesar Rp.10.000.000.000 ;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum verset, banding maupun kasasi ;
- Menghukum Tergugat I maupun Tergugat ll secara tanggung renteng untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
|