Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
77/Pdt.P/2026/PN Skh TRIAS PURUHITA ULUNG KUSUMA PRADIPTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 77/Pdt.P/2026/PN Skh
Tanggal Surat Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TRIAS PURUHITA ULUNG KUSUMA PRADIPTA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan nama Pemohon dalam Akte Kelahiran dirubah dengan nama Bratawisesa Kusumadilaga, pada e KTP dengan nama Bratawisesa Kusumadilaga, dan pada Kartu Keluarga (KK) dengan nama Bratawisesa Kusumadilaga, 
3. Memerintahkan Pemohon untuk mengirimkan salinan penetapan perubahan nama dalam Akte Kelahiran, e KTP, dan Kartu Keluarga (KK) yang telah berkekuatan tetap tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo untuk mencabut dan menerbitkan Akte Kelahiran dengan No. 9712/TP/2006, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK 3376022712050004, dan Kartu Keluarga (KK) dengan No. 3309111811190005 yang saat ini masih bernama Trias Puruhita Ulung Kusuma Pradipta dan diberikan catatan seperlunya sebagaimana ketentuan Undang-Undang;
4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak