INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
16/Pid.S/2017/PN Skh | RISZA KUSUMA,SH | KRISTANTO BUDI alias CEMENG bin HARTO MULYONO | Pemberitahuan Putusan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Sep. 2017 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Pelanggaran | ||||||
Nomor Perkara | 16/Pid.S/2017/PN Skh | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 13 Sep. 2017 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1231/0.3.34/APS/09/2017 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa terdakwa KRISTANTO BUDI alias CEMENG bin HARTO MULYONO pada hari Sabtu tanggal 21 Januari 2017 sekitar pukul 17.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2017 bertempat di jalan raya Bekonang, tepatnya sebelah lapangan Futsal Desa Cangkol, Kec. Mojolaban, Kab. Sukoharjo atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, tanpa hak mengedarkan, menjualbelikan CIU atau sebutan lain dan / atau yang sejenisnya |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |