Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
22/Pdt.G.S/2025/PN Skh PT BPR BKK GROGOL (Perseroda) 1.Warseno Widodo
2.Woro Wulandari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 22/Pdt.G.S/2025/PN Skh
Tanggal Surat Sabtu, 23 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BPR BKK GROGOL (Perseroda)
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MARDIYANTA, S.EPT BPR BKK GROGOL (Perseroda)
Tergugat
NoNama
1Warseno Widodo
2Woro Wulandari
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 104.397.543,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh pinjaman / kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) kepada Penggugat sebesar Rp 104.397.543,- (Seratus Empat Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah) selambat – lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini dijatuhkan;
4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II apabila tidak melunasi seluruh pinjaman atau kreditnya (Pokok + Bunga + Denda) secara sukarela kepada Penggugat, apabila tidak melaksanakannya, maka Tergugat I dan Tergugat II terhadap agunan yang dijaminkan kepada penggugat yaitu SHM nomor 04846, Luas 132 M2, letak Desa Gayam Kecamatan Sukoharjo Kabupaten Sukoharjo atas nama pemegang Warseno Widodo Sarjana Ekonomi untuk dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran kredit. 
5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak