Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2024/PN Skh BUDHI SAPUTRA Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapolres Kab. Sukoharjo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2024/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat 00
Pemohon
NoNama
1BUDHI SAPUTRA
Termohon
NoNama
1Pemerintahan Republik Indonesia Cq. Kapolri Cq. Kapolda Jawa Tengah Cq. Kapolres Kab. Sukoharjo
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Salatiga, 19 April 2024

 

Hal      : PERMOHONAN PRAPERADILAN

Kepada Yth.

Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo

Di – SUKOHARJO.

 

Dengan hormat,

Yang bertandatangan di bawah:

  1. SUTOPO, S.H.
  2. KOMARUDDIN NUR, S.H.
  3. MEILA FATMA HERRYANI, S.H., M.H.
  4. CAECILIA DEASY KUSUMANINGRUM, S.H.
  5. MILTHON HERMAN LATURETTE, S.H., M.H.

Para Advokat yang berkantor di Kantor Hukum Sutopo, S.H., dan Rekan di Jalan Dr. Muwardi No. 28 Salatiga. Bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 06 April 2024, untuk dan atas nama:

BUDHI SAPUTRA, NIK. 3373020411860001, TTL. Salatiga, 04 - 11 - 1986, Pekerjaan Karyawan Swasta, Kewarganegaraan Indonesia, Alamat: Jl. Sumarno, No.83, (Toko Sumber Laris) Kp. Praon, RW.01/RW.08, Kelurahan Nusukan, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta; Selanjutnya disebut sebagai PEMOHON;

Bahwa PEMOHON bersama ini hendak mengajukan Permohonan untuk pemeriksaan Sidang Praperadilan sehubungan dengan adanya Penetapan Tersangka yang dilakukan oleh Unit I Polres Sukoharjo, sebagaimana Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/14/II/RES.1.11/2024/Reskrim pada tanggal 19 Februari 2024  tentang turut serta melakukan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, terhadap diri PEMOHON di wilayah hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo.

TERHADAP Pemerintah Republik Indonesia C.q. Kepala Kepoisian Republik Indonesia C.q. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah C.q. Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Sukoharjo, alamat Jl. Wandyo Pranoto, Sawah, Mandan, Kec. Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah; untuk selanjutnya disebut TERMOHON.

Adapun alasan yang mendasari diajukan Permohonan Praperadilan ini adalah sebagai berikut:

I. DASAR HUKUM PERMOHONAN PRAPERADILAN

  1. Bahwa pengajuan Permohonan Praperadilan ini berdasarkan pada Pasal 1 angka 10 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan bahwa:

“Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:

  1. Sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
  3. Permintaan ganti kerugian, atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.”
  4. Bahwa selain itu yang menjadi objek praperadilan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 77 KUHAP adalah:
  • Pengadilan negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
  1. sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan;
  2. ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.”
  3. Bahwa dalam perkembangannya pengaturan Praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 10 Juncto Pasal 77 KUHAP, sering terjadi tidak dapat menjangkau fakta perlakuan aparatur penegak hukum yang nyata-nyata merupakan pelanggaran hak asasi seseorang, sehingga yang bersangkutan tidak memperoleh perlindungan hukum yang nyata dari Negara. Untuk mengikuti perkembangan yang demikian maka perlu untuk dapat diakomodirnya mengenai sah tidaknya penetapan tersangka dan sah tidaknya penggeledahan dan sah tidaknya penyitaan telah diakui merupakan wilayah kewenangan praperadilan melalui Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, sebagai berikut:

“Mengadili,

Menyatakan:

  1. Mengabulkan Permohonan untuk sebagian :
  • [dst]
  • [dst]
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan;
    • Pasal 77 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1981, Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209) tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai termasuk Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan.”
  1. Bahwa berdasarkan ketentuan hukum tersebut di atas, maka Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon atas penetapan tersangka yang dilakukan oleh Termohon melalui Pengadilan Negeri Sukoharjo adalah sah dan berdasarkan pada hukum yang berlaku.

 

II. FAKTA HUKUM

  1. Bahwa Pemohon sudah bekerja di PT. Delta Merlin Dunia Textile Surakarta kurang lebih 13 Tahun dengan perjanjian kerja yang berakhir pada tahun 2022, kemudian diangkat menjadi Factory Manager pada tanggal 20 Maret 2023 tanpa adanya penandatanganan perjanjian kerja baru sejak tahun 2022 sampai dengan saat ini antara Pemohon selaku pekerja dengan PT. Delta Merlin Dunia Textile Surakarta selaku pengusaha.
  2. Bahwa terkait awalnya penemuan aval ini karena adanya instruksi dari pimpinan untuk penataan dan Stock Opname di Gudang Greige pada bulan awal Februari 2023. Ketika ada perintah tersebut, Pemohon kemudian memeriksa dan menemukan bahwa ada aval di dalam gudang tersebut.
  3. Bahwa muncul ide pertama kali untuk menjual aval berasal dari Tendie (Wakil Kepala Gudang) pada saat Pemohon mempertanyakan mengenai temuan aval tersebut di Gudang Greige (seharusnya penempatan aval ada di Gudang aval bukan di Gudang Greige) karena membutuhkan ruang untuk menata dan Stock Opname Kain.
  4. Bahwa kemudian Pemohon mempertanyakan kepada Manager Lama yaitu bernama Laurentius Ega Sugiharto yang mengurus langsung Gudang Greige dengan menanyakan aval tersebut darimana dan kenapa bisa ditemukan aval di Gudang Greige bukan di Gudang aval. Lalu Laurentius Ega Sugiharto menjawab aval tersebut adalah hasil denda BDP (Benang dalam Proses) yang pernah didendakan ke karyawan pada tahun 2019. Kemudian Pemohon menanyakan lagi apakah aval ini milik karyawan dan bisa dijual, lalu Laurentius Ega Sugiharto menjawab aval tersebut bisa dijual.
  5. Bahwa berdasarkan informasi tersebut, Pemohon, Catur (Kepala Produksi) dan Tendie menyepakati untuk menjual aval tersebut (dengan pertimbangan bahwa aval tersebut milik karyawan karena pernah didenda pada tahun 2019) dengan hasil penjualan tersebut untuk membayar denda karyawan yang lainnya (pada saat itu Catur mengeluh gaji karyawan sedikit karena hari kerja dikurangi oleh kebijakan perusahaan sehingga sangat berat untuk membayar denda-denda yang ada).
  6. Bahwa sebelum terjadi penjualan Pemohon juga sudah menanyakan pada atasan Pemohon yaitu Direktur Jalan PT. Delta Merlin Dunia Textile Surakarta yang bernama Jau Tauw Kwan pada tanggal 15 Maret 2023 sekitar pukul 21.00 WIB di Tiong Ting Surakarta serta Pemohon menanyakan kembali pada saat Jau Tauw Kwan berkunjung ke kantor pada tanggal 20 Maret 2023 untuk menanyakan apakah kain aval tersebut boleh dijual atau tidak dan dijawab dengan meng-angguk-anggukan kepala yang berarti menyetujui untuk penjualan kain aval tersebut dimana ada saksi yang melihat yaitu Joshua Fernando selaku Factory Manager Baru).
  7. Bahwa keyakinan aval tersebut milik karyawan adalah karena tidak adanya identitas jenis aval tersebut yang tertulis di karung dan berat (Kg) yang tertulis di karung tersebut. Menunjukkan bahwa identitas aval tersebut adalah campur (ada aval lemes, plastik, kanji didalam satu karung karena Pemohon, Tendie dan Catur mengecek sendiri dengan cara sampling isi karung tersebut) dan keyakinan bahwa aval tersebut tidak terdata di akunting karena tidak ada pemilahan yang jelas untuk jenis aval tersebut.
  8. Bahwa untuk aval yang terdata di akunting adalah aval yang sudah dipilah per golongan (aval lemes atau aval kanji atau aval sapuan atau aval plastik), dipilah aval per jenis benang (TC atau Pe atau Rayon atau Cotton) dan terdapat berat (Kg) di tiap karungnya dan kemasannya berupa plastic bening (bukan karung).
  9. Bahwa jual beli aval denda merupakan kebiasaan yang sudah dijalankan lama di dalam perusahaan sebelum Pemohon menjabat sebagai Factory Manager dengan hasil penjualan disetorkan ke kasir untuk ditransferkan ke rekening milik perusahaan untuk memotong denda karyawan yang akan datang. Hal ini juga telah diperintahkan oleh Pemohon selaku Factory Manager kepada Tendie bahwa hasil penjualan tersebut harus disetorkan pada Kasir karena untuk memotong denda karyawan.
  10. Bahwa dalam pengeluaran barang untuk dijual, Tanda Tangan Asli Pemohon di Surat Jalan hanya 4 (Empat) yaitu dengan berat aval 3527.89 kg, 3473.35 kg, 3509.11 kg, 3229.7 kg dari 12 Surat jalan ternyata ada 8 Surat Jalan yang dipalsukan oleh Nanang;
  11. Bahwa Pemohon tidak pernah menginstruksikan kepada Nanang (Admin Gudang Greige & Retur) untuk membakar atau menyobek Surat Jalan yang ada di pos Satpam dengan pembeli bernama Djalil.
  12. Bahwa Pemohon menginstruksikan kepada Nanang untuk merekap semua mutasi jual beli kain denda dan aval denda karyawan dan list denda apa saja yang akan ditanggung karyawan. Menurut keterangan Nanang pada saat itu adalah perlu waktu untuk memilah Surat Jalan Sementara (karena aval denda karyawan atau kain denda dijual ditulis dengan menggunakan Surat Jalan Sementara) dan Surat Jalan Asli (penjualan kain benar-benar milik perusahaan).
  13. Bahwa instruksi Pemohon ke Nanang tidak pernah dijalankan, dan setiap Pemohon menagih ke Nanang selalu dijawab dengan kata ‘iya’. Dikarenakan Pemohon merasa sebelumnya tidak pernah dikonfirmasi harga jual aval tersebut, Pemohon hanya tanda tangan surat jalan yang berisikan berat (kg), nama pembeli tanpa mengetahui dengan pasti harga berapa aval tersebut dijual.
  14. Bahwa Pemohon tidak pernah bertemu dengan Djalil (Pembeli aval tersebut), tidak mengetahui dengan pasti transaksi seperti apa dan menyepakati harga jual seperti apa. Karena Pemohon menyerah terimakan semua ke Tendie dan Catur saat itu karena Pemohon berpikir itu adalah aval milik karyawan produksi (Kepala Produksi adalah Catur).
  15. Bahwa Pemohon tidak pernah menelpon Catur untuk memaksa tanda tangan di Surat Jalan. Mengingat bahwa Catur adalah Kepala Produksi (orang yang cukup berpengaruh dan adanya power) juga orang yang sudah cukup lama berpegalaman menangani dan mengetahui terkait penjualan kain denda karyawan (jual beli dan deal-deal an masalah harga dengan pembeli untuk kain-kain yang sudah menjadi milik karyawan). Pemohon pernah menyampaikan ke Tendie dan Nanang bahwa Pemohon tidak akan Tanda Tangan Surat Jalan apabila Catur belum Tanda Tangan.
  16. Bahwa Kebijakan tersebut Pemohon ambil berdasarkan kebijakan Manager sebelumnya, bahwa terkait jual kain retur yang didendakan ke karyawan (berapa banyak yang akan dijual, menyepakati harga jual, dan bertemu dengan pembeli) maka cara menyelesaikan adalah dari produksi sendiri. Manager hanya mengetahui dan tanda tangan di Surat Jalan Sementara (karena pada saat itu system SAP masih trial dan error).
  17. Bahwa Pemohon mendapatkan informasi bahwa semua transaksi termasuk harga Rp. 4500/kg dan uang terkumpul sekitar Rp. 184.000.000,-(seratus delapan puluh juta rupiah) yang dibawa Tendie atas penjualan kain aval tersebut setelah pertemuan (Budhi selaku Pemohon, Catur, Nanang, Tendie, Jau Tauw Kwan, Riskha selaku Kepala Akunting, Samuel Febrianto selaku Factory Manager, Jonathan selaku Kepala HRD) di Ruang Delima pada tanggal 07 Desember 2023 pukul 08.30 WIB. Pada saat dikonfrontier, Tendie menyatakan hanya membawa sisa uang sebesar Rp. 45.000.000,-(empat puluh lima juta rupiah) karena telah digunakan secara pribadi dan diminta untuk dikembalikan ke perusahaan melalui Riskha tetapi ditolak. Lalu Tendie menyampaikan adanya uang semua terkumpul pada pertengahan Bulan Januari 2024.
  18. Bahwa Pemohon tidak pernah mengetahui ada niat jahat dari Tendie maupun Nanang untuk menggunakan dan menggelapkan uang hasil penjualan aval milik karyawan untuk membayar denda ke perusahaan akibat adanya kerusakan yang ditimbulkan saat kerja dan baru mengetahui setelah ada konfrontier. Pemohon juga tidak pernah melihat, mengetahui dan memiliki bahkan menikmati uang hasil penjualan aval sebagaimana telah diakui oleh Tendie bahwa Tendie lah yang menggunakan uang tersebut.
  19. Bahwa sebelum pertemuan 07 Desember 2023, Pemohon pernah mengintruksikan kepada Tendie untuk menyerahkan uang hasil penjualan aval tersebut ke kasir, bahkan Pemohon juga pernah memanggil Felita (Kasir pada saat itu) namun ditolak dikarenakan Felita mau resign dengan alasan hamil tua dan meminta diserah terimakan saja ke kasir penggantinya Felita. Kasir pengganti nya Felita baru tiba pada pertengahan bulan Mei 2023 yang bernama Natalia Audrey. Ternyata uang tersebut diatas tidak pernah disetorkan ke Kasir atau uang tersebut dipakai untuk kepentingan pribadi Tendie.
  20. Bahwa Tendie tidak pernah mengingatkan Pemohon kembali mengenai uang yang sudah terkumpul dan melaporkan uang yang terkumpul sudah berapa banyak dan menanyakan ke Pemohon kapan akan diserah terimakan kepada kasir.
  21. Bahwa oleh karena hasil penjualan kain aval yang dilakukan oleh Tendie dan Nanang tidak pernah disetorkan ke Kasir ataupun mau disetorkan tetapi tidak seluruhnya karena sebagian sudah digunakan oleh Tendie untuk kepentingan pribadi juga Nanang, maka PT.  Delta Merlin Dunia Textile yang diwakili oleh SAMUEL FEBRIANTO, NIK. 3372040302890003, TTL. Kediri, 03 Februari 1989, Alamat: Kandangsapi RT/WT 002/035, Jebres, Kota Surakarta, kemudian membuat laporan ke Kepolisian Resor Sukoharjo pada tanggal 02 Februari 2024 Pemohon atas nama BUDHI SAPUTRA selaku Terlapor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2024/SPKT/RES SKH/POLDA JATENG oleh PT. Delta Merlin Dunia Textille;
  22. Bahwa setelah ada laporan, pada tanggal 05 Februari 2024 telah diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan Nomor: SPDP/11/II/HUM.5.1/2024/Reskrim, KLARIFIKASI: BIASA yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo di Kabupaten Sukoharjo, Tembusan disampaikan kepada 1). Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo; 2). SAMUEL FEBRIANTO (PELAPOR); 3. TENDIE PURBA SUSANTO P. (TERLAPOR);
  23. Bahwa pada tanggal yang sama telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/12/II/RES.1.11/2024/Reskrim, namun tidak pernah diterima oleh Pemohon selaku Terlapor;
  24. Bahwa untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana atas laporan tersebut, telah dilakukan pemanggilan kepada Pemohon selaku saksi pada tanggal 12 Februari 2024 sebagaimana dalam Surat Panggilan Saksi Ke-1 Nomor: S.Pgl/39/II/RES.1.11/2024/Reskrim;
  25. Bahwa kemudian pada tanggal 19 Februari 2024 telah diterbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/14/II/RES.1.11/2024/Reskrim oleh Penyidik Unit I Polres Sukoharjo.
  26. Bahwa pada tanggal 20 Februari 2024 telah diterima Surat Panggilan Tersangka Ke-1 Nomor: S.Pgl/47/II/RES.1.11/2024/Reskrim.
  27. Bahwa pada tanggal 29 Februari 2024 telah diterima Surat Panggilan Tersangka Ke-2 Nomor: S.Pgl/59/II/RES.1.11/2024/Reskrim.
  28. Bahwa pada tanggal 05 Maret 2024 telah diterbitkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: S.Kap/17/III/RES.1.11/2024/Reskrim.
  29. Bahwa pada tanggal 06 Maret 2024 telah diterbitkan Surat Perintah Penahanan Nomor: S.Han/17/III/RES.1.11/2024/Reskrim yang kemudian telah ditahan sampai dengan saat ini.

III. ALASAN PERMOHONAN PRAPERADILAN

 

 

  1. TERMOHON TIDAK CUKUP BUKTI DALAM MENETAPKAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA
  • Bahwa Termohon dalam menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana, oleh Unit I Polres Sukoharjo kepada Pemohon adalah tidak jelas karena Penyidik hanya menyatakan bahwa penetapan tersangka kepada Pemohon didasarkan pada terpenuhinya 2 alat bukti, namun tidak menjelaskan secara detail apa alat bukti yang dijadikan sebagai dasar penetapan tersangka, padahal hal ini adalah bagian dari hak Pemohon maupun Penasehat Hukum Pemohon untuk mengetahuinya. Menurut Pemohon, prosedur penetapan tersangka harus dilakukan secara profesional, proporsional, dan transparan agar tidak ada penyalahgunaan wewenang dan lebih jauh tidak semata-mata bertendensi menjadikan seseorang langsung menjadi tersangka.
  • Bahwa berdasar pada Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014 Frasa “Bukti Permulaan”, Frasa “Bukti Permulaan Yang Cukup” dan “Bukti Yang Cukup” dalam Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan harus dimaknai sebagai “minimal dua alat bukti” sesuai dengan Pasal 184 KUHAP.
  • Bahwa Pemohon menduga terhadap terpenuhinya 2 (dua) alat bukti yang dimiliki oleh Termohon dalam hal menetapkan Pemohon sebagai Tersangka dalam dugaan Penggelapan dalam Jabatan juncto turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP oleh Unit I Polres Sukoharjo kepada Pemohon, mengingat tidak adanya transparansi oleh Termohon juga berbanding terbalik dengan pengakuan yang dilakukan oleh Tendie bahwa uang hasil penjualan kain aval sebesar Rp. 184.000.000,- (seratus delapan puluh empat juta rupiah) dipegang dan digunakan secara pribadi oleh Tendie, dan masih ada sisa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) yang jauh sebelum kejadian sudah diperingatkan oleh Pemohon untuk disetorkan ke kasir. Namun karena tidak dilakukan oleh Tendie maka dilakukanlah  pertemuan untuk konfrontier pada tanggal 07 Desember 2023 pukul 08.30 WIB  di ruang Delima pada pabrik PT. Delta V yang disaksikan langsung oleh Budhi selaku Pemohon, Catur, Nanang, Jau Tauw Kwan, Riskha (Kepala Akunting), Samuel Febrianto (Factory Manager), Jonathan (Kepala HRD) (vide fakta permohonan angka 17).
  • Bahwa setelah adanya konfrontier tersebut dan dari Tendie masih ada sisa pemakaian uang hasil penjualan kain aval sebesar RP. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) kemudian oleh Tendie diserahkan langsung kepada Felita selaku kasir dan ditolak dengan alasan resign yang kemudian diserahkan kepada Riskha namun tetap ditolak.
  • Bahwa kemudian mengenai tidak terpenuhinya dua alat bukti dalam sangkaan ini bukan didasarkan pada pernyataan atau narasi semata yang tidak didasarkan pada bukti, namun hal ini dapat diketahui melalui saksi-saksi yang memperkuat alibi Pemohon bahwa Pemohon tidak bersalah atas tuduhan turut serta melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana disangkakan kepada Pemohon;
  • Bahwa berdasarkan pada uraian diatas, maka Pemohon melihat bahwa tindakan Termohon yang tidak berdasarkan hukum menetapkan Pemohon sebagai tersangka mengingat fakta hukum (vide poin II. FAKTA HUKUM) yang sudah Pemohon jelaskan tersebut di atas, sehingga menurut Pemohon penetapan tersangka kepada Pemohon tidak didasarkan pada terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor Perkara 21/PUU-XII/2014, maka dapat dinyatakan tidak sah dan tidak berdasar atas hukum.
  • Bahwa ada dugaan kuat dari Pemohon, ada pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara ini belum dipanggil sehingga penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik tidak sesuai dengan tujuan penyidikan yaitu untuk membuat terang suatu tindak pidana yang disangkakan kepada Pemohon, sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP yang menyebutkan bahwa: “Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.”
  • Bahwa adanya dugaan kuat Pemohon terhadap pihak-pihak lain yang belum dipanggil untuk dimintai keterangan untuk membuat terang tindak pidana ini diantaranya adalah Catur selaku Kepala Produksi, Jau Tauw Kwan selaku Direkur, Riskha (Kepala Akunting), Samuel Febrianto (Factory Manager), Jonathan (Kepala HRD);
  1. PENETAPAN PEMOHON SEBAGAI TERSANGKA MERUPAKAN TINDAKAN KESEWENANG-WENANGAN DAN BERTENTANGAN DENGAN ASAS KEPASTIAN HUKUM.
  • Bahwa Indonesia adalah negara hukum sebagaimana dalam Pasal 1 ayat (3) UUD NRI 1945 yang menjunjung tinggi perlindungan, perhormatan, dan pemenuhan Hak asasi manusia (HAM) sehingga azas hukum presumption of innosence atau azas praduga tak bersalah menjadi penjelasan atas pengakuan tersebut. Bahwa oleh karena itu dalam proses penegakan hukum, jika ada hal yang kemudian menyampingkan hukum dan Hak Asasi Manusia, maka negara wajib turun tangan melalui perangkat-perangkat hukumnya untuk menyelesaikan.
  • Bahwa sudah umum bilamana kepastian menjadi bagian dari suatu hukum, hal ini lebih diutamakan untuk norma hukum tertulis. Hukum tanpa nilai kepastian akan kehilangan jati diri serta maknanya, karena tidak lagi dapat digunakan sebagai pedoman perilaku setiap orang. Kepastian sendiri hakikatnya merupakan tujuan utama dari hukum. Kepastian hukum menghendaki adanya upaya pengaturan hukum dalam perundang-undangan yang dibuat oleh pihak yang berwenang dan berwibawa, sehingga aturan-aturan itu memiliki aspek yuridis yang dapat menjamin adanya kepastian bahwa hukum berfungsi sebagai suatu peraturan yang harus ditaati.
  • Bahwa tindakan penyidik untuk menentukan Pemohon sebagai tersangka merupakan salah satu proses dari sistem penegakan hukum pidana sebagaimana dimaksud dalam KUHAP, oleh karenanya proses tersebut haruslah diikuti dan dijalankan dengan prosedur yang benar sebagaimana diatur dan ditentukan dalam KUHAP atau perundang-undangan yang berlaku. Artinya bahwa setiap proses yang akan ditempuh harus dijalankan secara benar dan tepat sehingga asas kepastian hukum dapat terjaga dengan baik dan pada gilirannya hak asasi yang akan dilindungi tetap dapat dipertahankan. Apabila prosedur yang harus diikuti untuk mencapai proses tersebut (penetapan tersangka) tidak dipenuhi, maka sudah barang tentu proses tersebut menjadi cacat dan haruslah dikoreksi/dibatalkan.
  • Bahwa Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan kepada Pemohon adalah delik aduan, artinya yang berhak mengadu adalah mereka yang dirugikan atas perbuatan seseorang, sehingga apabila yang mengadu adalah orang yang tidak berhak/tidak dirugikan, maka sepatutnya aduan tersebut ditolak/tidak diterima.
  • Bahwa dalam perkara ini pengadu/pelapor adalah PT. Delta Merlin Dunia Textille yang diwakili oleh SAMUEL FEBRIANTO, NIK. 3372040302890003, TTL. Kediri, 03 Februari 1989, Alamat: Kandangsapi RT/WT 002/035, Jebres, Kota Surakarta, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/08/II/2024/SPKT/RES SKH/POLDA JATENG pada tanggal 02 Februari 2024 karena merasa dirugikan secara materiil atas perbuatan menggelapkan uang hasil penjualan kain aval. Perlu diketahui bahwa kain aval adalah milik Karyawan PT. Delta Merlin Dunia Textille sebagai bentuk penggantian uang denda yang dibayarkan ke PT. Delta Merlin Dunia Textile dan bukan merupakan milik PT. Delta Merlin Dunia Textille selaku pengadu. Karena itu, maka PT. Delta Merlin Dunia Textille tidak berhak untuk mengadu suatu perbuatan yang diduga adalah tindak pidana yang berakibat menimbulkan kerugian kepada orang lain in casu Karyawan PT. Delta Merlin Dunia Textille. Sehingga menurut hemat Pemohon, karena Pasal 374 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana sebagaimana disangkakan kepada Pemohon adalah delik aduan sehingga yang berhak mengadu adalah Karyawan PT. Delta Merlin Dunia Textille, bukan PT. Delta Merlin Dunia Textille.
  • Bahwa berdasarkan penjelasan tersebut diatas, maka penetapan tersangka yang ditetapkan kepada Pemohon adalah tindakan yang sewenang-wenang oleh karena penetapan tersangka yang dilakukan oleh Penyidik Unit I Polres Sukoharjo tidak sesuai dengan asas, teori, dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena penetapan tersangka tersebut tidak sah, sehingga berakibat pada penahanan yang dilakukan tidak sah, maka Pemohon harus dibebaskan dari penahanan demi hukum.

IV. PETITUM

Bahwa berdasarkan alasan dan atau hal sebagaimana yang telah kami uraikan tersebut di atas, maka mohon kiranya kepada Ketua Pengadilan Negeri Sukoharjo c.q. Majelis Hakim Pemeriksa a quo berkenan untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Penggelapan dalam jabatan juncto Turut Serta melakukan tindak pidana, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana oleh Unit I Polres Sukoharjo berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/14/II/RES.1.11/2024/Reskrim tertanggal 19 Februari 2024 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  5. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  6. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Hormat Kami

Penasehat Hukum Pemohon

 

SUTOPO, S.H.

 

 

MEILA FATMA HERRYANI, S.H., M.H.

 

 

 

KOMARUDDIN NUR, S.H.

 

 

 

CAECILIA DEASY KUSUMANINGRUM, S.H.

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya