PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon.
2. Menetapkan bahwa orang yang bernama Ridwan Sihono Prastowo dan Sihana dan Sihana Prastawa adalah satu orang yang sama yaitu Pemohon;
3. Memberikan Ijin kepada Pemohon untuk menggunakan nama Ridwan Sihono Prastowo dan Sihana dan atau Sihana Prastawa untuk pengurusan Pernikahan anak Pemohon yang Pertama bernama (Zunit Habibullah Ar Rosyid);
4. Membebankan segala biaya yang timbul dari permohonan ini kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Mohon menjatuhkan Putusan yang seadil- adilnya
|