Petitum |
PRIMAIR:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon
2. Menetapkan bahwa di Dusun Tegalsari Desa Kedungsono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo pada tanggal 15 Januari 2007 telah meninggal dunia seorang perempuan bernama BUNDER karena sakit dan dikebumikan di TPU Kedungsono, Kecamatan Bulu, Kabupaten Sukoharjo.
3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan Penetapan tentang pencatatan kematian tersebut kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukoharjo sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku dan sekaligus dapat menerbitkan Kutipan Akta Kematian atas nama BUNDER.
4. Membebankan segala biaya yang timbul atas permohonan ini Kepada Pemohon.
SUBSIDAIR:
Bilamana Pengadilan negeri Sukoharjo berpendapat lain Mohon Putusan/ Penetapan yang seadil-adilnya.
|