Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
51/Pid.B/2024/PN Skh 1.Risza Kusuma, S.H.
2.GALIH MARTINO DWI CAHYO, S.H.
3.TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA
4.BUDHI SAPUTRA Anak dari SUTOPO HARYUDI
5.NANANG ARIYANTO Bin SUMARDI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 51/Pid.B/2024/PN Skh
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Mei 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-515/M.3.34/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Risza Kusuma, S.H.
2GALIH MARTINO DWI CAHYO, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA[Penahanan]
2BUDHI SAPUTRA Anak dari SUTOPO HARYUDI[Penahanan]
3NANANG ARIYANTO Bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa I. TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari  (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA secara bersama-sama dengan terdakwa II. BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI dan terdakwa III. NANANG ARIYANTO bin SUMARDI pada waktu-waktu antara  tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kantor di kantor perusahaan PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE yang beralamat  di Desa Pondok, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakuan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagiannya adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 568/45/2014 tanggal 9 Juni 2014, terdakwa I. TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari  (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA bekerja pada PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL dengan posisi terakhir sejak bulan Juli 2017 sebagai Wakil Kepala Gudang dengan tugas tanggung jawab Melakukan penataan barang; mengawasi aktifitas gudang, menyiapkan barang sesuai permintaan Marketing dan pengelolaan stok gudang.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/SK/DSSA-1/23 tanggal 20 Maret 2023, terdakwa II. BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI diangkat sebagai Factory Manager PT.DMDT V dengan tugas tanggung jawab mengelola perusahaan dan memastikan prusahaan berjalan sesuai dengan target pimpinan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor :   /DMDT-V/PKWT/2022 tanggal 28 Maret 2022, terdakwa III. NANANG ARIYANTO bin SUMARDI bekerja pada PT DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL dengan posisi sebagai Karyawan administrasi Gudang Greige Gudang PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL dengan tugas tugas tanggung jawab membuat SuratJalan, Menerima kembali kain return, Packing barang kedalam truk dan mencatat sisa Delivery Order (DO).

Bahwa PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL merupakan perusahaan tekstil yang bergerak dibidang pertenunan (weafing kain greige).

Bahwa para terdakwa bekerja sebagai karyawan dan digaji oleh PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL dengan tugas tanggung jawab sebagaimana tersebut.

Bahwa pada tanggal awal Februari 2023 terjadi pembicaraan antara  terdakwa I. TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari  (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA dengan terdakwa II. BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI ketika mengetahui adanya kain Aval (kain sisa produksi) yang tertimbun pada Gudang Kain Greige. Terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk menjual kain Aval milik PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL tersebut.

Terdakwa II selaku Factory Manager lalu memerintahkan terdakwa I untuk mencarikan pembeli.

Setelah terdakwa I bertemu dengan saksi JUMALI alias JALI bin (alm) TIO DIHARJO selaku pedagang kain, kemudian terjadi kesepakatan bahwa saksi Jumali alias Jali bin (alm) Tio Diharjo sanggup membeli kain Aval milik PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL tersebut dengan harga 4.500/ kilo gram.

Bahwa prosedur penjualan kain Aval yaitu awalnya dari sales marketing mengeluarkan order barang, yang ditujukan ke karyawan bagian admin gudang. Lalu bagian admin gudang menyediakan armada di perusahaan untuk mengangkut kain tersebut. Pada saat barang/ kain disiapkan keluar dari gudang, bagian admin gudang juga membuat/ menyiapkan dokumen packing list, surat jalan, bukti pengeluaran barang dan faktur. Lalu ke empat dokumen tersebut di tandatangani oleh bagian acounting, asisten factory manager dan terakhir oleh factory manager. Selanjutnya armada angkutan keluar menyerahkan bukti pengeluaran barang ke bagian security, setelah itu barang baru boleh keluar dari perusahaan untuk dikirim ke pembeli.

Setelah mendapatkan calon pembeli, pada tanggal 27 Pebruari 2023, terdakwa II BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI memerintahkan terdakwa III NANANG ARIYANTO bin SUMARDI sebagai admin gudang untuk membuat Surat Jalan tanpa mengikuti prosedur penjualan di perusahaan, karena tidak ada Sales Order dari marketing, serta tidak membuat bukti (arsip) pengeluaran barang.

Pengeluaran Surat Jalan tersebut diketahui dan ditandatangani karyawan sesuai tanggung jawabnya, yaitu saksi CATUR PRABOWO, ST bin (alm) RAMELAN selaku Kepala Produksi dan saksi SRI JOKO YUNIANTO bin (alm) SUYAMTO selaku Perencana Produksi.

Bahwa seharusnya bukan saksi CATUR PRABOWO, ST bin (alm) RAMELAN selaku Kepala Produksi dan saksi SRI JOKO YUNIANTO bin (alm) SUYAMTO selaku Perencana Produksi yang bertandatangan dalam Surat Jalan, karena terdakwa II memaksa dengan alasan mengingat waktu dan kelancaran pekerjaaan, sehingga saksi CATUR PRABOWO, ST bin (alm) RAMELAN selaku Kepala Produksi dan saksi SRI JOKO YUNIANTO bin (alm) SUYAMTO selaku Perencana Produksi menyetujuinya.

Bahwa sebenarnya surat jalan yang dibuat oleh terdakwa III  tersebut merupakan surat jalan dari PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE format lama yang saat ini sudah tidak di pakai karena sekarang sudah menggunakan sistem SAP yang tercetak secara elektronik dengan data tersimpan dalam arsip di komputer.

Bahwa kemudian terdakwa I bersama terdakwa III mengeluarkan kain Aval dari dalam gudang tanpa pemberitahuan atau tanpa sepengetahuan saksi AGUS SULIJANTO anak dari (alm) LOE TIKBHO SELAKU Kepala Gudang.

Selanjutnya terdakwa I menghubungi saksi JUMALI Als. JALI untuk menyediakan armada angkutan berupa Truk untuk mengambil kain aval yang telah dikeluarkan dari dalam gudang. Setelah itu terdakwa II menyuruh terdakwa III untuk menyiapkan surat jalan untuk ditandatangani pembeli. Setelah kain Aval tersebut dinaikan ke bak Truk,  lalu saksi JUMALI Als. JALI menyerahkan uang pembayaran harga kain kepada terdakwa I yang disaksikan terdakwa II dan terdakwa III. Lalu Terdakwa III memberikan surat jalan kepada saksi JUMADI Bin WIRYO SAMIN sebagai Kepala Security, bersama dengan itu pembeli saksi JUMALI Als. JALI bersama dengan Truk tersebut melewati ke Pos Security untuk dibawa kelluar perusahaan.

Bahwa Terdakwa II kemudian menyuruh terdakwa III untuk meminta Buku Keluar Barang kepada saksi JUMADI bin WIRYO SAMIN selaku Kepala Security. Terdakwa III atas suruhan terdakwa II lalu merobek tulisan pengeluaran barang berupa kain Aval yang dicatat oleh saksi JUMALI Als. JALI tersebut untuk menghilangkan data atau catatan barang yang keluar perusahaan pada saat itu.

Bahwa sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 para terdakwa telah menjual kain Aval sebanyak 12 kali, yaitu :

-  tanggal 27 Februari 2023 dengan berat 3.527,89 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.875.505.

-  tanggal 01 Maret 2023 dengan berat 3.573,2 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.16.079.400.

-  tanggal 02 Maret 2023 dengan berat 3.473,35 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.630.075.

-  tanggal 06 Maret 2023 dengan berat 3.510,36 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.796.620.

-  tanggal 06 Maret 2023 dengan berat 3.504,77 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.771.465.

-  tanggal 07 Maret 2023 dengan berat 3.229,7 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.14.533.650.

-  tanggal 07 Maret 2023 dengan berat 3.457,22 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.557.490.

-  tanggal 08 Maret 2023 dengan berat 3.361,08 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.124.860.

-  tanggal 08 Maret 2023 dengan berat 3.496,51 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.734.295.

-  tanggal 09 Maret 2023 dengan berat 3.518,75 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.834.375.

-  tanggal 23 Maret 2023 dengan berat 3.509,11 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.790.995.

-  tanggal 23 Maret 2023 dengan berat 3.033 Kg dengan harga per Kg yaitu Rp.4.500 dan total harga Rp.13.648.500.

dengan total uang Rp.185.377.480,- dikurangi  denda klaim karena terdapat kain rusak(bolong) sebesar Rp.528.750, sehingga total uang penjualan yang diterima terdakwa I sebesar Rp.184.848.480,-

Bahwa para terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan kain aval sebesar Rp.184.848.480,- tersebut ke perusahaan PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE, namun digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Bahwa pada awal bulan Nopember 2023, saksi RISKHA FEBRIANI UTOMO binti BUDI UTOMO selaku Accounting Perusahaan  PT. DELTA MARLIN DUNIA TEXTILE mencari data stok kain greige di PT. DELTA MARLIN DUNIA TEXTILE 5 yang dititipkan di PT.DUNIA TEXTILE unit.2, karena tidak ada yang bisa memberikan data stok kain, maka saksi Riskha Febriani Utomo binti Budi Utomo meminta dokumen pengeluaran barang pada PT. DUNIA TEXTILE unit.2, seperti Surat Jalan, namun dokumen yang dicari tidak ada. Saksi Riskha Febriani Utomo binti Budi Utomo menerima informasi dari saksi Agus Sulijanto selaku Kepala Gudang dan saksi JUMADI selaku Kepala Security bahwa terdapat beberapa kali pengeluaran barang yang tidak disertai dokumen apapun yang dilakukan oleh terdakwa I. TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari  (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA secara bersama-sama dengan terdakwa II. BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI dan terdakwa III. NANANG ARIYANTO bin SUMARDI.

Bahwa berdasarkan audit internal perusahaan, para terdakwa telah mengeluarkan barang dari perusahaan tanpa melalui prosedur yang berlaku, tanpa disertai dokumen pengeluaran barang yang benar, sedangkan hasil penjualan barang berupa kain Aval tersebut tidak terdakwa setorkan ke perusahaan PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE sehingga perusahaan mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp.576.729.160,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh rupiah).

Perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 374 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Subsidiair

Bahwa terdakwa I. TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari  (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA secara bersama-sama dengan terdakwa II. BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI dan terdakwa III. NANANG ARIYANTO bin SUMARDI pada waktu-waktu antara  tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam tahun 2023 bertempat di kantor    di kantor perusahaan PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE yang beralamat  di Desa Pondok, Kec. Grogol, Kab. Sukoharjo, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Sukoharjo yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakuan perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum, memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan. Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara dan keadaan sebagai berikut :

Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor : 568/45/2014 tanggal 9 Juni 2014, terdakwa I. TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari  (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA bekerja pada PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL dengan posisi terakhir sejak bulan Juli 2017 sebagai Wakil Kepala Gudang dengan tugas tanggung jawab Melakukan penataan barang; mengawasi aktifitas gudang, menyiapkan barang sesuai permintaan Marketing dan pengelolaan stok gudang.

Berdasarkan Surat Keputusan Nomor : 004/SK/DSSA-1/23 tanggal 20 Maret 2023, terdakwa II. BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI diangkat sebagai Factory Manager PT.DMDT V dengan tugas tanggung jawab mengelola perusahaan dan memastikan prusahaan berjalan sesuai dengan target pimpinan.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Nomor :   /DMDT-V/PKWT/2022 tanggal 28 Maret 2022, terdakwa III. NANANG ARIYANTO bin SUMARDI bekerja pada PT DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL dengan posisi sebagai Karyawan administrasi Gudang Greige Gudang PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL dengan tugas tugas tanggung jawab membuat SuratJalan, Menerima kembali kain return, Packing barang kedalam truk dan mencatat sisa Delivery Order (DO).

Bahwa PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL merupakan perusahaan tekstil yang bergerak dibidang pertenunan (weafing kain greige).

Bahwa para terdakwa bekerja sebagai karyawan dan digaji oleh PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL dengan tugas tanggung jawab sebagaimana tersebut.

Bahwa pada tanggal awal Februari 2023 terjadi pembicaraan antara  terdakwa I. TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari  (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA dengan terdakwa II. BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI ketika mengetahui adanya kain Aval (kain sisa produksi) yang tertimbun pada Gudang Kain Greige. Terdakwa I dan terdakwa II sepakat untuk menjual kain Aval milik PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL tersebut.

Terdakwa II selaku Factory Manager lalu memerintahkan terdakwa I untuk mencarikan pembeli.

Setelah terdakwa I bertemu dengan saksi JUMALI alias JALI bin (alm) TIO DIHARJO selaku pedagang kain, kemudian terjadi kesepakatan bahwa saksi Jumali alias Jali bin (alm) Tio Diharjo sanggup membeli kain Aval milik PT. DELTA MERLIN DUNIA TEKSTIL tersebut dengan harga 4.500/ kilo gram.

Bahwa prosedur penjualan kain Aval yaitu awalnya dari sales marketing mengeluarkan order barang, yang ditujukan ke karyawan bagian admin gudang. Lalu bagian admin gudang menyediakan armada di perusahaan untuk mengangkut kain tersebut. Pada saat barang/ kain disiapkan keluar dari gudang, bagian admin gudang juga membuat/ menyiapkan dokumen packing list, surat jalan, bukti pengeluaran barang dan faktur. Lalu ke empat dokumen tersebut di tandatangani oleh bagian acounting, asisten factory manager dan terakhir oleh factory manager. Selanjutnya armada angkutan keluar menyerahkan bukti pengeluaran barang ke bagian security, setelah itu barang baru boleh keluar dari perusahaan untuk dikirim ke pembeli.

Setelah mendapatkan calon pembeli, pada tanggal 27 Pebruari 2023, terdakwa II BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI memerintahkan terdakwa III NANANG ARIYANTO bin SUMARDI sebagai admin gudang untuk membuat Surat Jalan tanpa mengikuti prosedur penjualan di perusahaan, karena tidak ada Sales Order dari marketing, serta tidak membuat bukti (arsip) pengeluaran barang.

Pengeluaran Surat Jalan tersebut diketahui dan ditandatangani karyawan sesuai tanggung jawabnya, yaitu saksi CATUR PRABOWO, ST bin (alm) RAMELAN selaku Kepala Produksi dan saksi SRI JOKO YUNIANTO bin (alm) SUYAMTO selaku Perencana Produksi.

Bahwa seharusnya bukan saksi CATUR PRABOWO, ST bin (alm) RAMELAN selaku Kepala Produksi dan saksi SRI JOKO YUNIANTO bin (alm) SUYAMTO selaku Perencana Produksi yang bertandatangan dalam Surat Jalan, karena terdakwa II memaksa dengan alasan mengingat waktu dan kelancaran pekerjaaan, sehingga saksi CATUR PRABOWO, ST bin (alm) RAMELAN selaku Kepala Produksi dan saksi SRI JOKO YUNIANTO bin (alm) SUYAMTO selaku Perencana Produksi menyetujuinya.

Bahwa sebenarnya surat jalan yang dibuat oleh terdakwa III  tersebut merupakan surat jalan dari PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE format lama yang saat ini sudah tidak di pakai karena sekarang sudah menggunakan sistem SAP yang tercetak secara elektronik dengan data tersimpan dalam arsip di komputer.

Bahwa kemudian terdakwa I bersama terdakwa III mengeluarkan kain Aval dari dalam gudang tanpa pemberitahuan atau tanpa sepengetahuan saksi AGUS SULIJANTO anak dari (alm) LOE TIKBHO SELAKU Kepala Gudang.

Selanjutnya terdakwa I menghubungi saksi JUMALI Als. JALI untuk menyediakan armada angkutan berupa Truk untuk mengambil kain aval yang telah dikeluarkan dari dalam gudang. Setelah itu terdakwa II menyuruh terdakwa III untuk menyiapkan surat jalan untuk ditandatangani pembeli. Setelah kain Aval tersebut dinaikan ke bak Truk,  lalu saksi JUMALI Als. JALI menyerahkan uang pembayaran harga kain kepada terdakwa I yang disaksikan terdakwa II dan terdakwa III. Lalu Terdakwa III memberikan surat jalan kepada saksi JUMADI Bin WIRYO SAMIN sebagai Kepala Security, bersama dengan itu pembeli saksi JUMALI Als. JALI bersama dengan Truk tersebut melewati ke Pos Security untuk dibawa kelluar perusahaan.

Bahwa Terdakwa II kemudian menyuruh terdakwa III untuk meminta Buku Keluar Barang kepada saksi JUMADI bin WIRYO SAMIN selaku Kepala Security. Terdakwa III atas suruhan terdakwa II lalu merobek tulisan pengeluaran barang berupa kain Aval yang dicatat oleh saksi JUMALI Als. JALI tersebut untuk menghilangkan data atau catatan barang yang keluar perusahaan pada saat itu.

Bahwa sejak tanggal 27 Februari 2023 sampai dengan tanggal 23 Maret 2023 para terdakwa telah menjual kain Aval sebanyak 12 kali, yaitu :

-  tanggal 27 Februari 2023 dengan berat 3.527,89 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.875.505.

-  tanggal 01 Maret 2023 dengan berat 3.573,2 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.16.079.400.

-  tanggal 02 Maret 2023 dengan berat 3.473,35 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.630.075.

-  tanggal 06 Maret 2023 dengan berat 3.510,36 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.796.620.

-  tanggal 06 Maret 2023 dengan berat 3.504,77 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.771.465.

-  tanggal 07 Maret 2023 dengan berat 3.229,7 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.14.533.650.

-  tanggal 07 Maret 2023 dengan berat 3.457,22 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.557.490.

-  tanggal 08 Maret 2023 dengan berat 3.361,08 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.124.860.

-  tanggal 08 Maret 2023 dengan berat 3.496,51 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.734.295.

-  tanggal 09 Maret 2023 dengan berat 3.518,75 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.834.375.

-  tanggal 23 Maret 2023 dengan berat 3.509,11 Kg dengan harga per Kg Rp.4.500 dan total harga Rp.15.790.995.

-  tanggal 23 Maret 2023 dengan berat 3.033 Kg dengan harga per Kg yaitu Rp.4.500 dan total harga Rp.13.648.500.

dengan total uang Rp.185.377.480,- dikurangi  denda klaim karena terdapat kain rusak(bolong) sebesar Rp.528.750, sehingga total uang penjualan yang diterima terdakwa I sebesar Rp.184.848.480,-

Bahwa para terdakwa tidak menyetorkan hasil penjualan kain aval sebesar Rp.184.848.480,- tersebut ke perusahaan PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE, namun digunakan untuk kepentingan pribadi para terdakwa.

Bahwa pada awal bulan Nopember 2023, saksi RISKHA FEBRIANI UTOMO binti BUDI UTOMO selaku Accounting Perusahaan  PT. DELTA MARLIN DUNIA TEXTILE mencari data stok kain greige di PT. DELTA MARLIN DUNIA TEXTILE 5 yang dititipkan di PT.DUNIA TEXTILE unit.2, karena tidak ada yang bisa memberikan data stok kain, maka saksi Riskha Febriani Utomo binti Budi Utomo meminta dokumen pengeluaran barang pada PT. DUNIA TEXTILE unit.2, seperti Surat Jalan, namun dokumen yang dicari tidak ada. Saksi Riskha Febriani Utomo binti Budi Utomo menerima informasi dari saksi Agus Sulijanto selaku Kepala Gudang dan saksi JUMADI selaku Kepala Security bahwa terdapat beberapa kali pengeluaran barang yang tidak disertai dokumen apapun yang dilakukan oleh terdakwa I. TENDIE PURBA SUSANTO PUTRA anak dari  (alm) JAP BAMBANG INTI DHARMA secara bersama-sama dengan terdakwa II. BUDHI SAPUTRA anak dari  SUTOPO HARYUDI dan terdakwa III. NANANG ARIYANTO bin SUMARDI.

Bahwa berdasarkan audit internal perusahaan, para terdakwa telah mengeluarkan barang dari perusahaan tanpa melalui prosedur yang berlaku, tanpa disertai dokumen pengeluaran barang yang benar, sedangkan hasil penjualan barang berupa kain Aval tersebut tidak terdakwa setorkan ke perusahaan PT. DELTA MERLIN DUNIA TEXTILE sehingga perusahaan mengalami kerugiaan materiil sebesar Rp.576.729.160,00 (lima ratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus dua puluh sembilan juta seratus enam puluh rupiah).

 

Perbuatan para terdakwa sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar pasal 372 jo pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya