Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 06 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Lain-Lain |
Nomor Perkara |
88/Pdt.Bth/2022/PN Skh |
Tanggal Surat |
Senin, 05 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | PT DAMAR WULAN GARMINDO |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Dr. Song Sip, SH, MH | PT DAMAR WULAN GARMINDO |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Kantor Cabang Utama Solo Baru | 2 | Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta | 3 | OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Surakarta | 4 | Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo | 5 | Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rizky Aulianddi,SH.MH | PT. BANK CENTRAL ASIA, Tbk Kantor Cabang Utama Solo Baru |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
50.000.000.000,00 |
Petitum |
PRIMAIR:
- Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Pelawan adalah Pelawan yang beritikat baik
- Menyatakan Lelang atas obyek Sengketa adalah tidak sah secara hukum.
- Menyatakan perbuatan Para Telawan yang merugikan Pelawan sebagai Perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan bahwa pelaksanaan Penjualan Lelang atas Obyek Sengketa adalah tidak sah.
- Menyatakan bahwa Terlawan I merupakan pembeli yang tidak beritikad baik.
- Menyatakan menurut hukum, bahwa Perbuatan Terlawan III yang melakukan pembiaran terhadap tindakan Terlawan I merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan bahwa perbuatan Terlawan V yang membiarkan Terlawan IV tidak melakukan pelayanan yang baik merupakan perbuatan melawan hukum.
- Memerintahkan kepada Terlawan V untuk mengawasi proses pengalihan atas obyek Sengketa kepada pihak lainnya yang dilakukan oleh Terlawan IV.
- Menghukum Para Terlawan untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraaad) meskipun ada banding,verset, kasasi maupun PK.
- Menghukum Para Terlawan untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka Pelawan Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et boun) |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |