Petitum |
PRIMAIR
1. Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik;
3. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 05644/2017 tanggal 5 Oktober 2017 dan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor 00707/2020 tanggal 5 Mei 2020 sah dan mempunyai kekuatan hukum;
4. Menyatakan bahwa Pelawan adalah Pemegang/Penerima Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Pertama Nomor 05644/2017 tanggal 5 Oktober 2017 dan Sertipikat Hak Tanggungan Peringkat Kedua Nomor 00707/2020 tanggal 5 Mei 2020 yang sah secara hukum atas agunan kredit berupa :
1) Sertipikat Hak Milik Nomor 804/Tempel tercatat atas nama Jeffery Effendy Kusnadi, seluas 311 M 2, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 31 Oktober 1997, nomor 12967/1997 terletak di :
- Propinsi : Jawa Tengah
- Kabupaten : Sukoharjo
- Kecamatan : Gatak
- Desa : Tempel
2) Sertipikat Hak Milik Nomor 805/Tempel tercatat atas nama Jeffery Effendy Kusnadi, seluas 1095 M 2, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 31 Oktober 1997, nomor 12966/1997 terletak di :
- Propinsi : Jawa Tengah
- Kabupaten : Sukoharjo
- Kecamatan : Gatak
- Desa : Tempel
5. Membatalkan atau setidak-tidaknya menyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum (buiten effect stellen) atas Penetapan Sita Jaminan Nomor 36/Pdt.G/2022/PN.Skh Tanggal 5 Juli 2022;
6. Memerintahkan kepada juru sita Pengadilan Negeri Sukoharjo untuk mengangkat dan mencabut Sita Jaminan atas :
1) Sertipikat Hak Milik Nomor 804/Tempel tercatat atas nama Jeffery Effendy Kusnadi, seluas 311 M 2, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 31 Oktober 1997, nomor 12967/1997 terletak di :
- Propinsi : Jawa Tengah
- Kabupaten : Sukoharjo
- Kecamatan : Gatak
- Desa : Tempel
2) Sertipikat Hak Milik Nomor 805/Tempel tercatat atas nama Jeffery Effendy Kusnadi, seluas 1095 M 2, yang diuraikan dalam Gambar Situasi tanggal 31 Oktober 1997, nomor 12966/1997 terletak di :
- Propinsi : Jawa Tengah
- Kabupaten : Sukoharjo
- Kecamatan : Gatak
- Desa : Tempel
7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun terdapat banding, kasasi maupun perlawanan;
8. Memerintahkan Para Terlawan untuk membayar biaya perkara dalam seluruh tingkatan pengadilan;
SUBSIDAIR :
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
|