Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
73/Pdt.G/2018/PN Skh YUNAN WIDIATMOKO 1.RIYANTO
2.BRI AGRO NIAGA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Sep. 2018
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 73/Pdt.G/2018/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 07 Sep. 2018
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUNAN WIDIATMOKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1GUNARTO NANANG PRABOWO,S.HYUNAN WIDIATMOKO
Tergugat
NoNama
1RIYANTO
2BRI AGRO NIAGA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. PRIMAIR

  2. MengabulkangugatanPenggugat.
  3. Menghentikan proses lelang yang telah diajukan oleh tergugat II seebelum tergugat I memberikan ganti kerugian kepada penggugat
  4. Menyatakanakibatperbuatan melawan hukum PMH, penggugat di rugikansecaramaterisebesarRp.60.000.000,- (Enampuluhjuta rupiah)
  5. Mengukum tergugat I untuk memberikan uang sebesar  sebesarRp.60.000.000,- (Enampuluh juta rupiah)
  6. MenyatakansahdanberhargasitajaminanConservatoirbeslagatastanahsertifikatsertifikatSHMNomor2142denganLuas ± 85 M2atasnamaRIYANTOdengansuratukurtanggal, 11/08/2014nomor 00607/2014 yang terletak di DesaKertonatan, KecamatanKartasura, KabupatenSukoharjo, PropinsiJawa Tengah

 

 

ApabilaYang MuliaMajelis Hakim Pemeriksaperkaraaquoberpendapatlain,maka : 

 

SUBSIDAIR

Dalamperadilan yang baikdanbijaksana, makamohonkeadilan yang seadiladilnya( exaequo et bono ).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak