Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.Bth/2020/PN Skh 1.HARTONO Bin SULARTO
2.Hartono
1.PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA SARI SENTOSA
2.NY. MARWANTI
3.H. HARYANTO KUSUMA ATMAJA
4.PT. Bank Perkreditan Rakyat Arta Sari Sentosa
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jan. 2020
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/Pdt.Bth/2020/PN Skh
Tanggal Surat Jumat, 10 Jan. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1HARTONO Bin SULARTO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1PINGGIR TRI SANTOSO, SH.HARTONO Bin SULARTO
Tergugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT ARTHA SARI SENTOSA
2NY. MARWANTI
3H. HARYANTO KUSUMA ATMAJA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI :

  • Menyatakan menangguhkan pelaksanaan Eksekusi dalam Penetapan Nomor : 26/Pdt.Eks./2019/PN.Skh tertanggal 18 Desember 2019 dan Aanmaning Nomor : 26/Pdt.Eks./2019/PN.Skh. sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap
  • Menghukum Terbantah I untuk tidak melakukan penjualan leleng terhadap obyek sengketa sampai perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap;

 

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Mengabulkan Bantahan dari Pembantah untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Pembantah mempunyai legal standing dalam melakukan bantahan;
  3. Menyatakan Pembantah adalah Pembantah yang benar;
  4. Menyatakan Perjanjian kredit dengan jaminan Nomor 57 tanggal 29 Agustus 2014 dan Perubahan Perjanjian Kredit dengan Jaminan Nomor 49 tanggal 25 Agustus 2015 yang dilakukan oleh Terbantah II dan Terbantah III dengan Terbantah I adalah cacat hukum sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  5. Menyatakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Nomor 513/2014 cacat hukum sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  6. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan Nomor 1094/2015 cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat serta tidak mempunyai kekuatan eksekutorial terhadap Sertipikat Hak Milik No. 610 atas nama Haryanto seluas ± 344 m2;
  7. Menyatakan Penetapan Nomor : 26/Pdt.Eks./2019/PN.Skh tertanggal 18 Desember 2019 cacat hukum sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  8. Menyatakan Aanmaning Nomor : 26/Pdt.Eks./2019/PN.Skh cacat hukum sehingga batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;
  9. Menyatakan perbuatan/tindakan lanjutan misalkan sita eksekusi maupun pelaksanaan Lelang hak tanggungan berdasarkan Penetapan  No. Nomor : 26/Pdt.Eks./2019/PN.Skh tertanggal 18 Desember 2019 cacat hukum sehingga batal demi hukum atau setidak-tidaknya dibatalkan.
  10. Menghukum Para Terbantah untuk membayar biaya perkara yang timbul didalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak