Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SUKOHARJO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
37/Pdt.G/2020/PN Skh SOESANTO BUDIHARDJO 1.PT RABOBANK
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakata
3.Otoritas Jasa Keuangan Surakarta
4.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
5.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta
6.OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) Surakarta
Pemberitahuan Putusan PK
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2020
Klasifikasi Perkara Ganti Rugi
Nomor Perkara 37/Pdt.G/2020/PN Skh
Tanggal Surat Rabu, 15 Apr. 2020
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SOESANTO BUDIHARDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DR.SONG SIP,SH,MH,SOESANTO BUDI HARDJO
Tergugat
NoNama
1PT RABOBANK
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Surakata
3Otoritas Jasa Keuangan Surakarta
4Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat-I, yang telah melakukan ancaman, intimidasi serta tekanan kepada Penggugat merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
  3. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat-I, yang telah mengabaikan pernyataan Presiden RI dan Peraturan OJK merupakan suatu perbuatan melawan hukum.
  4. Menyatakan menurut hukum, bahwa perbuatan Tergugat-II yang mendukung perbuatan Tergugat-I untuk melaksanakan Lelang merupakan perbuatan melawan Hukum.
  5. Menyatakan menurut hukum, bahwa Perbuatan Tergugat III yang melakukan pembiaran terhadap tindakan Tergugat I merupakan perbuatan melawan hukum.
  6. Menyatakan menurut hukum, bahwa proses pelaksanaan lelang yang akan dilaksanakan setelah gugatan ini dilakukan adalah cacat demi Hukum dan tidak berkekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya.
  7. Menyatakan menurut hukum, bahwa pengalihan Obyek Sengketa kepada Pihak lainnya oleh Tergugat I setelah adanya gugatan ini dilakukan adalah cacat demi Hukum dan tidak berkekuatan Hukum dengan segala akibat hukumnya.
  8. Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk melakukan restrukturisasi kredit Penggugat dan Penundaan pembayaran angsuran kredit Penggugat selama 1 tahun
  9. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan oleh karenanya patutlah dihukum untuk membayar ganti kerugian serta putus hubungan hukum antara Penggugat dengan Para Tergugat dengan segala akibatnya hukumnya;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian material dan immaterial sejumlah Rp.70.000.000.000,- (Tujuh Puluh milyar rupiah), kepada Penggugat secara tanggung renteng.
  11. Menghukum Tergugat II untuk tidak melakukan Pelelangan terhadap Obyek sengketa ini sebelum adanya Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  12. Menghukum Tergugat III untuk melakukan pengawasan terhadap Tergugat I secara tegas.
  13. Menghukum Tergugat-IV untuk tunduk dan patuh pada putusan ini serta tidak melakukan proses Balik Nama kepada Pihak manapun sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.
  14. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas Obyek Jaminan tersebut.
  15. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraaad) meskipun ada banding,verset, kasasi maupun PK.
  16. Menghukum dan memerintahkan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung renteng.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Pengadilan Negeri Sukoharjo berpendapat lain, maka Penggugat Mohon Putusan yang seadil-adilnya menurut hukum yang berlaku (ex aequo et boun)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak